Pilkada 2024
Kaesang Terhambat DPR Bersiasat, 'Melawan' Putusan MK Baleg Satset Godok Revisi UU Pilkada
Putusan MK menghambat Kaesang untuk maju kontestasi Pilkada Serentak 2024. Baleg DPR RI bersiasat melawan putusan MK dengan akan merevisi UU Pilkada.
Adapun PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Batas usia peserta Pilkada
Dilansir Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.
"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucapnya.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Nasdem usung Luthfi dan Kaesang yang belum cukup umur di Pilkada Jateng
Sebelumnya, DPP Partai Nasdem memberikan surat rekomendasi dukungan kepada mantan Kapolda Jateng Komjen Ahmad Lutfi dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.
Surat itu diberikan pada Ahmad Lutfi di Nasdem Tower, Menteng, Gondangdia, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Kaesang adalah putra bungsu Presiden Jokowi, kelahiran 25 Desember 1994. Sehingga, ia belum cukup umur untuk ditetapkan sebagai calon gubernur/wakil gubernur pada 22 September 2024 mendatang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baleg DPR Revisi UU Pilkada Besok, Bahas Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.