Berita Semarang
Januari-Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Emas 542 Kali Lakukan Penindakan Barang Larangan Impor
Sepanjang 1 Januari - 14 Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Emas Semarang telah 542 kali melakukan penindakan terhadap barang larangan impor.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas Semarang lakukan penindakan dan pencegahan barang larangan impor yang masuk di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Barang-barang itu saat ini diamankan di tempat penimbunan pabean Tanjung Emas.
Barang itu yang disimpan di tempat itu diantaranya tekstil, elektronik, aksesoris rumah tangga, keramik, kosmetik dan pakaian bekas.
Beberapa barang hasil penindakan dan pencegahan juga dimusnahkan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq mengatakan penindakan terhadap larangan importasi dari 1 Januari hingga 14 Agustus 2024.
Ada beberapa komoditas yang masuk larangan terbatas yakni tekstil, kosmetik, aksesoris pakaian, alas kaki, barang elektronik, dan aksesoris lainnya.
"Yang masuk barang dikuasai negara (BDN) nilainya Rp 161 juta, barang menjadi milik negara Rp 385 juta, re ekspor Rp 5 miliar, lelang Rp477 juta, dan yang dimusnahkan Rp9.245.000," jelasnya, seusai pemusnahan barang menjadi milik negara di tempat penimbunan pabean Tanjung Emas, Rabu (21/8/2024).
Secara umum selama periode 1 Januari hingga 14 Agustus 2024 Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan 542 penindakan atas beberapa komoditas.
"Status barang BDN nilainya Rp1,3 miliar, BMMN Rp523.700.722, barang telah dires-ekspor Rp12 miliar, barang yang telah dilelang Rp1,4 miliar, dan barang impor siap dimusnahkan Rp18.620.000," jelasnya.
Pada penegakan tersebut, pihaknya telah penegahan atas ballpress 12 kontainer berisi 1196 bale pakaian bekas berbagai merek dengan perkiraan nilai Rp5,98 miliar. Pakaian bekas saat ini berada di TPKS pelabuhan yang statusnya barang dikuasai negara.
"Sekarang statusnya naik menjadi barang milik negara," tuturnya.
Rofiq mengatakan modus yang sering digunakan importir nakal itu memasukan barang itu di Pelabuhan Tanjung Emas adalah tidak diberitahukan kepabean, diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean.
Selain itu, mencantumkan kode harmonized system (HS) yang tidak tepat untuk menghindari ketentuan larangan serta pembatasan.
"Atas barang dikuasai negara atau barang dinyatakan tidak dikuasai yang beralih status menjadi BMN itu dapat dilelang, penetapan status penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian, hibah, dihibahkan, pemusnahan, dan penghapusan," jelasnya.
Ia mengatakan, adanya regulasi itu untuk melindungi produk dalam negeri. Rata-rata barang yang dimasukkan dari Cina.
"Pelaku ini sebisa mungkin kami tagih keuangannya. Ketika tidak bisa mengurus izin-izinnya makan statusnya akan menjadi BMMN," imbuhnya. (rtp)
| Alfamart Perkuat Kemitraan dan Akses Modal UMKM Semarang |
|
|---|
| Gandeng ISNU Laksanakan CTC, Kakanwil Kemenag Jateng: Mereka Punya Banyak SDM Mumpuni |
|
|---|
| Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Jateng Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 |
|
|---|
| Diaspora Sarjana NU: Santri Menembus Batas Tradisi, Berkontribusi untuk Negeri |
|
|---|
| Dorong Perempuan Daerah Berkarya Melalui PaPeda, Ini yang Dilakukan Indosat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/bea-cukai-tanjung-emas-musnahkan-barang.jpg)