Berita Kudus
IDI Kudus Sorot Penyediaan Kondom untuk Pelajar pada PP 28/2024 tentang Kesehatan: Tidak Jelas
IDI Kudus menyoroti penyediaan kondom atau alat kontrasepsi untuk pelajar dalam PP 28/2024 tentang Kesehatan. Banyak ketikdajelasan dalam PP tersebut.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-undang Kesehatan menuai kontroversi, di antaranya soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Hal ini termaktub dalam Pasal 103 Ayat 4 PP 28 Tahun 2024 PP 28/2024 tentang Kesehatan.
Adanya hal tersebut menjadi sorotan bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus.
Dalam pasal itu, pada butir 'e' tertulis penyediaan alat kontrasepsi sebagai upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.
Ketua IDI Kudus, dr Ahmad Syaifuddin mengatakan bahwa PP 28 menjadi turunan dari UU Nomor 17 tentang Kesehatan dari awal sudah kontroversial.
Kata dia, seharusnya peraturan tersebut muncul untuk menjelaskan undang-undang secara detail, sehingga tidak akan menuai pro dan kontra.
"Masih banyak klaster yang belum jelas di peraturan itu. Harusnya PP itu lebih jelas dari UU Nomor 17."
"Contohnya pada pemberian alat kontrasepsi bagi siswa, mekanismenya ini tidak jelas."
"Apakah akan berjalan seperti di luar negeri atau seperti apa," jelasnya saat dihubungi Tribunmuria.com, Selasa (13/8/2024).
Selain mekanisme pelaksanaan PP yang tidak jelas, sebaiknya untuk menggalakan pendidikan reproduksi dikalangan remaja dan pelajar, bisa melalui sosialisasi di instansi pendidikan yang tentunya sesuai dengan norma agama atau adat yang berlaku.
"Kita lihat munculnya ini kan serapan seperti di luar neger, kalau diberlakukan seperti luar negeri akan banyak yang protes, hukum agama harus diakomodir," jelasnya.
Menurutnya, akan akan ada banyak pihak yang melakukan protes ketika PP tersebut benar-benar diimplementasikan.
"Dikhawatirkan ada penyalah gunaan, kami punya semangat bersama untuk mendidik kesehatan reproduksi tetapi cara pendidik reproduksi bisa melalui pelajaran ataupun norma agama, saya rasa itu sudah cukup," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya masih mempertanyakan terkait kejelasan dari mekanisme dan implementasi PP nomor 28 tentang kesehatan ini.
"Kami akan melihat, selama itu bermanfaat akan kita dukung, tetapi kalau implementasi dan regulasinya tidak jelas tentu kami minta untuk diperjelas," tandasnya. (Rad)
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.