Berita Blora

68 Ruas Jalan Kabupaten Blora Diturunkan Statusnya Menjadi Jalan Desa, DPUR: Daripada Jadi Beban

DPUPR Blora mengungkap alasan, mengapa 68 ruas jalan kabupaten di Blora diturunkan statusnya menjadi jalan desa.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
Humas Setda Blora
Ilustrasi jalan di Kabupaten Blora - DPUPR Blora mengungkap alasan, mengapa 68 ruas jalan kabupaten di Blora diturunkan statusnya menjadi jalan desa. 

DPUPR Blora mengungkap alasan, mengapa 68 ruas jalan kabupaten di Blora diturunkan statusnya menjadi jalan desa.

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - 68 ruas jalan di Blora, yang semula berstatus jalan kabupaten diturunkan statusnya menjadi jalan desa.

Hal ini disampaikan Kabid Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Danang Adiamintara.

Menrutnya, 68 ruas jalan yang diturunkan statusnya itu, titiknya menyebar di 98 desa.

DPUPR Blora mengaku telah mengundang pihak desa terkait pembahasan penurunan status jalan tersebut.

"Penurunan status jalan itu sesuai SK yang telah ditetapkan akhir 2023 lalu. Dan akan diperbaharui setiap lima tahun sekali," katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (10/8/2024).

Danang menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi alasan penurunan status jalan kabupaten menjadi jalan desa.

Salah satu di antaranya, sebagai tindak lanjut dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Arahan dari BPK, beberapa jalan kabupaten yang tidak tersentuh pembangunan sejak lama, bisa diturunkan statusnya. Daripada menjadi beban," terangnya.

Dengan diturunkan status jalan kabupaten menjadi jalan desa, itu nanti pihak desa bisa ikut berperan membangun jalan-jalan kabupaten yang sebelumnya tidak tersentuh pembangunan.

"Kalau dulu mungkin desa kesulitan dana ya. Tetapi sekarang kan desa itu memiliki dana desa, lalu masih ada bantuan, hibah, Banprov dan lainnya, jadi jika desa yang membangun itu lebih fleksibel," ujarnya.

Selain faktor arahan dari BPK, faktor lainnya juga lantaran dari pihak desa mengusulkan sendiri agar status jalan kabupaten yang ada di desanya dapat diturunkan menjadi jalan desa. Sehingga desa setempat bisa membangun jalan itu.

"Dengan status sebagai jalan desa, pemerintah desa memiliki kewenangan yang lebih besar untuk membangun dan memelihara jalan itu, pendanaan bisa melalui Dana Desa," tuturnya.

Faktor selanjutnya, yaitu perihal konektivitas. Ada beberapa ruas jalan yang statusnya jalan kabupaten tetapi tidak menghubungkan antar wilayah. Hanya di satu desa saja. Sehingga kemudian dirubah statusnya menjadi jalan desa

Namun meski sudah berubah statusnya menjadi jalan desa, nantinya setiap lima tahun akan dilakukan evaluasi. 

"Andaikan dengan status jalan desa, pihak desa juga tidak membangun jalan itu, maka bisa diusulkan lagi menjadi jalan kabupaten," paparnya. (iqs)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved