Berita Semarang
Orangtua 69 Siswa akan Layangkan Gugatan ke PTUN, Polemik Piagam Palsu PPDB Semarang Berlanjut
Orangtua 69 siswa pengguna piagam palsu tak terima anak-anak mereka dianulir, hingga kesulitan dapat sekolah. Mereka akan gugat Disdik Jateng ke PTUN.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
Orangtua 69 siswa akan menggugat Disdik Jateng ke PTUN Semarang, terkait piagam palsu pada PPDB 2024 di Semarang.
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Orang tua 69 siswa SMP 1 Semarang mengadu ke Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait dianulirnya piagam penghargaan marching band yang dianggap palsu, pada PPDB SMA/SMK 2024 di Semarang, Minggu (14/7/2024).
Perwakilan orangtua siswa, Indah, mengatakan hingga saat ini tak ada putusan pengadilan yang menyatakan piagam kejauraan marching band yang digelar secara virtual pada 2022 di Malaysia tersebut palsu.
Karenanya, ia dan orangtua siswa lainnya tidak terima, anak-anak mereka dianulir dari PPDB SMA/SMK Negeri di Semarang, oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jateng.
Baca juga: Piagam Prestasi Palsu Diduga Beredar Saat PPDB SMP di Semarang, Disdik: Akan Dianulir
Indah menegaskan, hasil putusan Disdik Jateng yang menganulir pendaftaran ke-69 siswa tersebut telah melukai mereka.
"Kenapa Disdik bisa menjalankan sanksi ketika kasus ini belum diputuskan secara hukum," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Indah, pihaknya akan menggugat Disdik Jateng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
"Rasa tidakkeadilan ini ada. Karena pelakunya siapa kan tidak tahu. Hasil putusannya bagaimana kan tidak tahu. Tapi kok anak-anak kami yang kena," imbuhnya.
Indah menyatakan, pihaknya sama sekali tak memiliki kesengajaan dalam kasus piagam palsu tersebut.
Bahkan, ia mengaku, ke-69 anak-anak tersebut sebagai korban, dalam kasus ini,
Menurutnya, semenjak adanya pemberitaan itu anak-anaknya menjadi histeris.
Dia pun ingat betul saat itu anak-anak masih kumpul di sekolah.
"Saat itu juga bullyan itu muncul. Intinya narasi itu menggiring opini masyarakat bahwa orang ua CBD, dan CPD itu pelaku yang menggunakan piagam bermasalah untuk PPDB," imbuhnya.
Sejak kasus itu mencuat, pihaknya sempat menelepon pelatih marching band pada Kamis (27/6/2024) lalu.
Namun sang pelatih hanya mengatakan juga merasa bingung.
"Waktu itu jawabannya 'gak tahu bingung'. Kami meminta pelatih itu bertemu dengan orangtua untuk menjelaskan kondisi piagam, malah jawabannya bingung," tuturnya.
Setelah itulah para orangtua siswa tidak pernah bertemu dengan pelatih marching band. Pelatih itupun lari dari tanggung jawab.
"Kenapa anak-anak kami yang kena," imbuhnya.
Ia mengatakan adanya kasus itu beberapa orangtua masih bertahan. Beberapa orangtua lainnya mencarikan sekolah lain untuk anak-anaknya.
"Luka pasti dan ada beberapa anak-anak yang punya bayangan tidak usah sekolah di mana-mana. Tidak bisa sekolah di negeri karena stigma itu melekat terus di anak-anak," ujarnya.
Namun demikian, Indah masih berharap siswa masih mendapatkan haknya dan tidak dianulir untuk bisa mengikuti daftar ulang.
Sebab hingga sekarang nama siswa itu masih ada di dalam daftar PPDB tempat sekolah mereka mendaftar.
"Cuma ada tanda bintang itu artinya dalam juknis tidak mengikuti daftar ulang. Karena tanggal 11 dan 12 Juli anak-anak tidak bisa daftar ulang karena diblok," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan baru mengetahui perkara itu sejak orangtua siswa mendatangi kantor gubernuran.
Saat itu wanita yang akrab disapa Ita hendak ke luar kota dan tidak bisa mendampingi.
"Kami menugaskan Pak Bambang selaku Kadisdik untuk mendampingi. Memang saat itu belum ada titik temu. Karena pemahaman orangtua dan panitia PPDB berbeda," tuturnya.
Ita mengatakan bahwa telah ada keputusan PJ Gubernur bahwa piagam para siswa itu dianulir.
Namun saat pertemuan dengan orangtua dirinya melihat banyak tidak mempersalahkan hal itu.
"Namun yang dipermasalahkan adalah sistem yang masih ada nama anak-anaknya saat daftar ulang meskipun sudah tidak diterima karena piagamnya dianulir," tuturnya.
Lanjutnya, hal itu tidak dipermasalahkan orangtua siswa. Namun para orangtua itu meminta kepada panitia PPDB agar memasukkan piagam lainnya.
"Saya tadi tanyakan memang anak-anak tidak tahu pada kejuaraan internasional itu anak-anak tidak juara pertama tapi ketiga. Para orangtua ini tahunya hanya dari info pelatih dan instagram," jelasnya.
Adanya perkara itu, kata dia, Pemkot Semarang harus mengevaluasi terkait piagam kejuaraan. Sebab lomba paduan suara maupun drum band biasanya peserta melakukan sendiri dan mandiri.
"Nanti SOP-nya mau lomba apapun mau berangkat sendiri atau dibiayai pemerintah harus izin Dinas Pendidikan. Nanti akan diverifikasi dan diketahui lombanya tingkat apa," imbuhnya.
Ita mendapatkan pesan dari orangtua untuk mentakedown piagam yang muncul di media. Sebab hal itu membuat anak menjadi malu.
"Ini bukan salah dari anak-anak. Tapi stigma dari masyarakat anak-anak dikatakan tidak jujur," imbuhnya.
Ia akan mencoba mengkomunikasikan dengan Dinas Pendidikan Jateng mengenai perkara itu. Pihaknya akan mempertemukan orangtua siswa dan Dinas Pendidikan Jateng.
"Besok kami ingin mengetahui penjelasan dari Dinas Pendidikan seperti apa. Besok kami mencoba bertemu dengan Dinas Pendidikan," imbuhnya.
Terkait siswa yang mengalami kesulitan biaya, ia mengatakan Pemkot akan membiayai menggunakan APBD untuk menyekolahkan di sekolah swasta melalui beasiswa.
"Tapi yang bukan masuk di TKS tapi tidak mampu kami ada Gerbang Harapan untuk menyekolahkan di swasta," tandasnya.(rtp)
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Ontosoroh Modern dalam Monolog ‘Paramita’ Teater HAE Semarang, Peringati Seabad Pramoedya |
![]() |
---|
Rekomendasi 5 Barbershop Terbaik di Semarang, Apa Saja? Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Ihwal TNI Masuk Kampus, Wakil Rektor UIN Walisongo Semarang: Seperti Zaman Orde Baru |
![]() |
---|
HUT ke-124 Pegadaian 'Meng-Emas-kan Indonesia', Edy: Terus Jadi Solusi Keuangan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.