Berita Kudus

Alpukat Japan Kantongi Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham, Miliki Rasa Mentega Kuat

Varietas alpukat Japan asal Kabupaten Kudus secara resmi telah mengantongi sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkumham.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Alpukat Japan dari Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Varietas alpukat Japan asal Kabupaten Kudus secara resmi telah mengantongi sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Buah dengan nama latin persea americana tergolong dalam KIK sumber daya genetik.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Agus Setiawan mengatakan, alpukat Japan memang sangat banyak ditemui di Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Desa yang berada di lereng Gunung Muria tersebut menyimpan potensi alpukat dengan keunggulan teksturnya yang lebih kenyal dan kesat dibanding alpukat lainnya.

“Selain itu alpukat Japan ini juga memiliki rasa mentega yang sangat kuat,” kata Agus, Rabu (3/7/2024).

Alpukat Japan ini tergolong buah tropis tahunan. Artinya, kata Agus, sejak dari bunga sampai berbuah membutuhkan proses satu tahun.

“Jadi secara tipikal alpukat Japan ini buah tahunan,” kata Agus.

Untuk sertifikat KIK dari Kemenkumham telah diserahkan kepada Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie pada Selasa 2 Juli 2024 di Pendopo Kudus saat peluncuran Mobile Intellectual Property Clinic.

Kata Hasan, hal ini bagian dari hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum berupa pencatatan secara resmi terkait varietas dari suatu daerah.

Adanya sertfikat KIK ini, kata Hasan, dinilai penting untuk meningkatkan daya tawar berupa produk lokal asal Kudus.

Apalagi kekayaan intelektual yang sifatnya komunal memiliki daya dorong untuk meningkatkan perekonomian. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved