Berita Semarang

Viral PT Sai Apparel Kolaps dan PHK 8.000 Karyawan Dibantak Serikat Pekerja: Tak Tutup, Hanya . . .

Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) bantah kabar PT Sai Apparel bangkrit dan PHK 8.000 karyawan. PT Sai masih eksis, hanya pindah ke Grobogan.

Istimewa
Ilustrasi buruh pabrik garment sedang bekerja - Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) bantah kabar PT Sai Apparel bangkrit dan PHK 8.000 karyawan. PT Sai masih eksis, hanya pindah ke Grobogan. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Perusahaan garment raksasa di Kota Semarang, PT Sai Apparel, santer dikabarkan kolaps dan mem-PHK 8.000 karyawannya.

Bahkan, kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besar karyawan PT Sai Apparel ini viral di media sosial (medsos).

Kabar viral 8.000 karyawan PT Sai Apparel di-PHK ini dibantah oleh serikat pekerja.

Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan, PT Sai Apparel masik eksis dan tak melakukan PHK besar-besaran terhadap 8.000 karyawannya.

KSPN menyebut, PT Sai Apparel masih eksis, hanya memindahkan pabriknya ke Kabupaten Grobogan.

Hal senada disampaikan Kepala Pimpinan Unit Kerja (PUK) KSPN PT Sai Apparel, Alwi Kusmarwoto.

Dituturkan, sekitar tahun 2023 pemilik menjual tanah pabrik ke pihak lain, sehingga harus mengosongkan sekitar 50 persen pabrik di Kota Semarang.

“Kronologinya, PT Sai Apparel itu di bulan Juni 2022 sampai 2023 kondisi karyawan yang ada di Kota Semarang masih sekitar 4.000."

"Kemudian tahun 2023, produksi agak berkurang dan pemilik menjual lahan ke PT Djarum, kami diberi waktu memakai tempat tersebut sampai bulan Januari,” tutur Alwi Kusmarwoto.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis mengatakan dari hasil pengecekan yang dilakukan, tawaran yang diberikan kepada perusahaan tidak merugikan pekerja sebab jika seluruh karyawan bersedia ditempatkan di Kabupaten Grobogan, maka tidak akan terjadi PHK.

Namun karena ada yang tidak bersedia maka terjadi PHK dan sudah sesuai aturan yang ada, bahkan karyawan yang diphk tersebut masih bisa diterima bekerja di sana.

“Melihat berita-berita yang beredar, perlu kita beri klarifikasi terkait PT Sai Apparel bahwa melakukan relokasi di Kabupaten Grobogan."

"Tawaran relokasi ini tidak merugikan pekerja, apabila pekerja mau berpindah di Kabupaten Grobogan, maka itu diterima oleh perusahaan."

"Namun bila sebagian karyawan tidak mau, maka terjadilah PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Ahmad Azis, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menambahkan hasil pengukuran yang dilakukan masih ada aktivitas seperti biasa, ada sekitar 2.500 karyawan yang bekerja pada pabrik di Kota Semarang.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved