Berita Jateng
Beri Penyuluhan Hukum di Sukolilo Pati, Kapolda Jateng: Masyarakat Tak Boleh Main Hakim Sendiri
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, beri penyuluhan hukum di Sukolilo, Pati. Ia tak ingin tragedi bos rental tewas dikeroyok terulang kembali.
TRIBUNMURIA.COM, PATI - "Masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena kepada para pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum."
"Masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Proses hukum harus diserahkan kepada pihak kepolisian," tegas Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kecamatan Sukolilo, Pati.
Penyuluhan hukum tersebut digelar di Gedung PGRI Sukolilo, Kamis (20/6/2024) siang, dan dihadiri ratusan warga masyarakat Kecamatan Sukolilo.
Kapolda berharap, penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ke depan aksi main hakim sendiri semakin ditekan dan bahkan dihilangkan.
’’Semoga kita semua mendapat penyegaran-penyegaran yang tentunya menjadi landasan di dalam kita melangkah dalam berkomunikasi di lapangan,” ungkapnya.
Selain memberikan penyuluhan hukum, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menyapa warga sekitar dan memberikan sejumlah bantuan sembako.
Ia juga meninjau kegiatan pengecekan kesehatan masyarakat yang digelar Polresta Pati.
Kapolda kembali menegaskan, masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan main hakim sendiri.
“Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita.“
”Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (peradilan pidana). Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” tegas Kapolda.
Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil asal Jakarta yang tewas dikeroyok warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, terulang kembali.
”Salah satu penegak hukum adalah polisi. Polri adalah representasi negara di masyarakat, kita ndak boleh main hakim sendiri."
"Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,” tegasnya, kembali.
Kapolda menyebut bahwa kegiatan yang dilakukan ini adalah sebagai upaya oreemtif dan prefentif terkait upaya penegakan hukum, dengan cara memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat.
"Jangan lagi di Sukolilo diberi trade mark negatif, jangan digeneralisir, karena masih banyak masyarakat yang sadar hukum, untuk oknum masyarakat yang melanggar kita proses secara hukum,“ pungkasnya.
Penyuluhan hukum dan pemberian bansos untuk masyarakat Sukolilo ini mendapat apresiasi positif dari Pj Bupati Pati, Hengggar Budi Anggoro. (*)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.