Senin, 20 April 2026

Berita Semarang

Para Pekerja Rumah Tangga Jalan Kaki, SPRT Merdeka Tuntut RUU PPRT Segera Disahkan

Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional di Kota Semarang, SPRT Merdeka jalan kaki tuntut pemerintah dan DPR segera sahkan RUU PPRT.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Para PRT yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka melakukan kampanye Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional (PRT) di Kota Semarang, Minggu (16/6/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka melakukan kampanye Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional (PRT) di Kota Semarang.

Sembari mengenakan serbet, mereka melakukan aksi jalan kaki sepanjang Jalan Pahlawan sembari memberikan selebaran berisi tuntutan, Minggu (16/6/2024). 

Mereka menuntut kepada pemerintah supaya lekas mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)  yang telah dua dekade diperjuangkan.

"Iya, peringatan Hari PRT Internasional kemarin kami kampanyekan pentingnya perlindungan dan pengakuan PRT sebagai pekerja yang selama ini telah melakukan pekerjaan perawatan," ujar

Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka, Nur Khasanah saat dihubungi, Senin (17/6/2024).

Nur mengatakan, dalam momen Hari PRT Internasional masih banyak tantangan dan persoalan yang dihadapi para PRT terutama payung hukum yang menaungi PRT.

RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 20 tahun akan tetapi DPR masih enggan mengakui PRT sebagai pekerja dengan mengesahkannya RUU PPRT menjadi Undang-undang UU.

Padahal sebagai pekerja, lanjut Nur, para PRT mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga negara.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut kepada DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT.

"Kami mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah secara institusional, administratif dan juga hukum pada DPR agar segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT," jelas dia.

Berdasarkan Rapid Assesment yang dilakukan oleh JALA PRT, jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang.

Dan berdasarkan survey International Labour Organisation (ILO) tahun 2015, terdapat sebesar 4,5 juta PRT lokal yang bekerja di dalam negeri.

Adapun pemetaan yang dikeluarkan JALA PRT di tahun 2024 ini menunjukkan, PRT di Indonesia masih mengalami 4 kekerasan dan intimidasi kerja.

Yakni pertama, bekerja dalam situasi perbudakan, kedua, hidup dalam situasi pelecehan, ketiga, hidup dalam situasi kemiskinan karena dieksklusikan dalam perlindungan sosial, dan keempat, rentan menjadi korban trafficking.

Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko menyebut, selebrasi dan klaim sebagai negara yang memberikan perlindungan pada pekerja sangat jauh dari situasi sebenarnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved