Berita Kudus

Ceraikan Istri Tanpa Izin, ASN Guru di Kudus Dijatuhi Sanksi, BKPSDM: Bisa Penurunan Pangkat

ASN guru di Kudus akan dijatuhi sanksi karena menceraikan isti tanpa izin BKPSDM Pemkab Kudus. Sanski tersebut bisa berupa penurunan pangkat

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Kinerja Aparatur di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Hendro Muswinda. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus harus menanggung sanksi karena menceraikan istri tanpa izin.

Sanksi tersebut bisa berupa pembebasan jabatan sampai penurunan pangkat.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Kinerja Aparatur di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Hendro Muswinda mengatakan, ASN yang nekat menceraikan istrinya tersebut merupakan seorang guru.

Dia menceraikan istrinya pada 2023.

“Dalam proses cerai tersebut yang bersangkutan tidak izin ke kami BKPSDM."

"Mekanismenya harus izin dulu,” kata Hendro.

Kini kasus perceraian tersebut tengah ditangani oleh pihaknya.

Rencanya pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Menurutnya, perceraian tersebut karena beberapa hal.

Di antaranya karena ada orang ketiga di dalam hubungan.

“Kebanyakan ASN cerai memang karena ada orang ketiga atau selingkuh."

"Tapi ada juga faktor lain misalnya karena faktor ekonomi karena tidak memberi nafkah,” katanya.

Harusnya, kata Hendro, ASN yang hendak melakukan perceraian melapor terlebih dulu kepada pihaknya.

Setelahnya BKPSDM akan melakukan identifikasi masalah dan bahkan memediasi agar pasangan ASN tidak berpisah.

Untuk yang ini, lanjut dia, ASN yang nekat cerai dengan pasangan tanpa izin akan dijatuhi sanksi.

Sanksi yang akan dikenakan berupa pembebasan jabatan, bahkan bisa penurunan pangkat.

Harapannya, lanjut dia, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN.

Bahwa dalam praktiknya para ASN diikat oleh aturan dan kode etik yang harus dipatuhi. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved