Harun Masiku

Penyidik KPK Diduga Bohongi Kusanadi saat Sita Hp dan Tas Hasto, Kuasa Hukum akan Lapor Dewas

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapesi, akan melaporkan penyidik KPK ke Dewas atas penyitaan Hp dan tas milik Hasto dan Kusnadi.

Toto Sihono
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNMURIA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone dan tas milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasro Kristiyanto.

Selain tas dan Hp milik Hasto, penyidik KPK juga menyita ponsel kepunyaan asisten Hasto, Kusnadi.

Penyidik KPK diduga berbohong kepada Kusnadi saat proses penyitaan Hp dan tas tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan KPK Klaim Deteksi Persembunyian Harun Masiku

Baca juga: Ali Fikri Mendadak Dicopot dari Jubir KPK, Sempat Kritik Pimpinan Lembaga, Ini Sosok Penggantinya

Baca juga: Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kemensos, Khofifah: Kita Lihat Saja Posisinya

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapesi, akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait hal ini.

Diketahui, Hasto mengaku kedinginan dan mengeluhkan ponselnya disita penyidik saat menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (10/6/2024) pagi, sebagai saksi bagi mantan kader PDIP Harun Masiku.

Usai bertemu dengan penyidik KPK, Hasto mengaku hanya menjalani pemeriksaan dalam waktu singkat meski berada dalam gedung selama empat jam.

Dia bahkan ditinggal dalam kondisi kedinginan.

“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik itu face to face itu paling lama satu setengah jam."

"Sisanya ditinggal, kedinginan,” kata Hasto, diberitakan Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Menurut Hasto, pemeriksaan yang dilakukan juga belum masuk pada pokok perkara. Dia malah berdebat dengan penyidik.

Sebab, di tengah pemeriksaan, ia berdebat dengan pihak KPK lantaran ponsel dan tasnya disita penyidik.

Ponsel tersebut sebelumnya dibawa stafnya bernama Kusnadi. Hasto juga keberatan karena tidak boleh didampingi pengacara saat diperiksa sebagai saksi.

Padahal menurutnya pemeriksaan didampingi pengacara diperbolehkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Akhirnya ya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain,” tutur Hasto.

Laporkan penyitaan ponsel

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved