Harun Masiku
Penyidik KPK Diduga Bohongi Kusanadi saat Sita Hp dan Tas Hasto, Kuasa Hukum akan Lapor Dewas
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapesi, akan melaporkan penyidik KPK ke Dewas atas penyitaan Hp dan tas milik Hasto dan Kusnadi.
Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang menjadi buronan KPK sejak 2020.
Dia diduga menyuap untuk menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW).
Harun ingin menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg DPR RI 2019-2024 peraih suara terbanyak dari PDIP, yang meninggal dunia.
Saat itu, Harun tidak menempati urutan kedua peraih suara terbanyak.
Namun, PDIP sempat mengajukan Harun sebagai pengganti Nazaruddin.
Padahal, Nazarudin seharusnya digantikan peraih suara terbanyak kedua, yakni Riezky Aprilia.
"Yang bersangkutan (Harun) punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam international economic law," ujar Hasto menjelaskan alasan penunjukkan Harun.
KPU akhirnya menolak pengajuan Harun. Meski begitu, Hasto mengeklaim PDIP tidak pernah bernegosiasi terkait penolakan itu.
Dia menegaskan, Harun tidak mungkin menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Hasto juga meminta Harun menyerahkan diri ke KPK dan bersikap kooperatif.
Dia menyebut, Harun menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan.
Keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku
Dilansir dari Kompas.com, Senin (10/6/2024), Hasto dipanggil sebagai saksi kasus Harun Masiku karena terdakwa Saeful Bahri mengaku pernah melaporkan penyuapan kepada Hasto.
Saeful menerima uang Rp850 juta dari Harun Masiku untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penerimaan uang itu dilaporkan ke Hasto.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-kpk.jpg)