Berita Nasional

Ali Fikri Mendadak Dicopot dari Jubir KPK, Sempat Kritik Pimpinan Lembaga, Ini Sosok Penggantinya

Ali Fikri mendadak dicopot dari jabatan Jubir KPK setelah sempat mengkritik komisioner KPK. KPK menunjuk Tessa Mahardika sebagai Jubir KPK yang baru.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia dicopot dari jabatan Jubir KPK setelah setelah sempat melontarkan kritik kepada pimpinan lembaga antirasuah. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dicopot dari jabatannya, setelah sempat melontarkan kritik kepada para pimpinan lembaga antirasuha tersebut.

Sebagai gantinya, KPK mengangkat Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai pengganti Ali Fikri.

Tessa Mahardika sebelumnya merupakan penyidik di KPK.

Diketahui, Ali Fikri telah menduduki posisi sebagai juru bicara (jubir) penindakan dan kelembagaan yang sudah diembannya sejak 2019.

Ali Fikri mengatakan, pencopotan dirinya sebagai jubir terbilang mendadak, terlebih hal ini terjadi setelah ia mengkritik pimpinan KPK.

“Tapi, itu semua tentu sepenuhnya kewenangan pimpinan."

"Kita tetap bersama dan saya kembali ke ‘dapur’ mengawal pada bagian strategi komunikasi KPK sebagai kepala bagian pemberitaan,” ujar Ali, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/6/2024).

Lantas, benarkah jubir KPK diganti karena mengkritik pimpinan?

Dan, siapakah sosok Tessa yang ditunjuk sebagai jubir KPK yang baru?

Alasan Ali dicopot dari jubir KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Ali dicopot dari posisinya sebagai jubir karena ia juga menjabat sebagai kepala bagian pemberitaan di lembaga antirasuah.

Ali semula adalah penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menduduki jabatan sebagai jubir KPK sejak 2019.

Ghufron menegaskan, dua jabatan tersebut harus dipegang oleh dua orang yang berbeda.

“Selama ini Mas Ali sudah bekerja selama empat tahun merangkap menjadi plt (pelaksana tugas). Itu kasihan juga ke Mas Ali,” ujar Ghufron.

Ia menjelaskan, penunjukan Tessa sebagai jubir KPK yang baru untuk menggantikan Ali melalui serangkaian proses.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved