Berita Pati

Jadi 4 Orang, Tersangka Pengeroyokan hingga Tewaskan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Bertambah

Tersangka kasus pengeroyokan hingga tewaskan bos rental mobil di Sukolilo Pati, bertambah satu orang. Sehingga total kini terdapat 4 tersangka.

|
www.govtech.com
Ilustrasi tersangka dalam penjara. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Burhanis (52) tewas, kini bertambah satu orang.

Sehingga, total ada empat tersangka yang sudah ditahan oleh Polresta Pati.

Untuk diketahui, keempat tersangka ini terlibat dalam penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga orang rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Kamis (6/6/2024).

Burhanis yang merupakan pengusaha rental mobil asal Jakarta

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil di Sukolilo: Aris Sempat Lindas Tubuh Korban

Baca juga: Pengusaha Rental Korban Amuk Massa di Sukolilo Pati Dimakamkan di Pesantren, Ini Alasan Keluarga

Baca juga: Polres Pati Banjir Karangan Bunga, Minta Kasus Amuk Massa Tewaskan Bos Rental Mobil Diusut Tuntas

tewas. Sementara ketiga temannya mengalami luka di sekujur tubuh dan saat ini dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.

Tersangka terbaru ialah M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata dia, Selasa (11/6/2024).

Alfan menuturkan, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Saat berita ini ditulis, Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka.

Pertama, EN (51) yang berperan mengejar dan mengadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.

Dia juga mendorong, memukul, dan menginjak Burhanis. 

Kedua, BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dia juga memukul dan menginjak Burhanis. 

EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024).

Ketiga, AG (Aris Gunawan-red., 34). Dia berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm. 

AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).

Keempat, M (37) yang berperan menendang SH. Dia ditangkap Senin (10/6/2024).

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."

"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandas Alfan. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved