Berita Pati
Jadi 4 Orang, Tersangka Pengeroyokan hingga Tewaskan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Bertambah
Tersangka kasus pengeroyokan hingga tewaskan bos rental mobil di Sukolilo Pati, bertambah satu orang. Sehingga total kini terdapat 4 tersangka.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Burhanis (52) tewas, kini bertambah satu orang.
Sehingga, total ada empat tersangka yang sudah ditahan oleh Polresta Pati.
Untuk diketahui, keempat tersangka ini terlibat dalam penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga orang rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Kamis (6/6/2024).
Burhanis yang merupakan pengusaha rental mobil asal Jakarta
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil di Sukolilo: Aris Sempat Lindas Tubuh Korban
Baca juga: Pengusaha Rental Korban Amuk Massa di Sukolilo Pati Dimakamkan di Pesantren, Ini Alasan Keluarga
Baca juga: Polres Pati Banjir Karangan Bunga, Minta Kasus Amuk Massa Tewaskan Bos Rental Mobil Diusut Tuntas
tewas. Sementara ketiga temannya mengalami luka di sekujur tubuh dan saat ini dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.
Tersangka terbaru ialah M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata dia, Selasa (11/6/2024).
Alfan menuturkan, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.
Saat berita ini ditulis, Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka.
Pertama, EN (51) yang berperan mengejar dan mengadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.
Dia juga mendorong, memukul, dan menginjak Burhanis.
Kedua, BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dia juga memukul dan menginjak Burhanis.
EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024).
Ketiga, AG (Aris Gunawan-red., 34). Dia berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm.
AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).
Keempat, M (37) yang berperan menendang SH. Dia ditangkap Senin (10/6/2024).
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."
"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandas Alfan. (mzk)
YDIB Gelar Vaksinasi Influenza dan Beri Susu untuk Anak Pekerja BRI Pati: Penting Jaga Kesehatan |
![]() |
---|
Viral Warga Pati Temukan Uang Dibungkus Plastik di Kali, Berikut Pengkuan Romdloni |
![]() |
---|
Mutia Terkesan Keseruan Naik Jip dan Cicip Kopi, Wisata Jelajah Medan Terjal Pegunungan Muria |
![]() |
---|
Bupati Pati Sorot Belanja Pegawai Daerah: Dihemat 5 Persen Saja Hasilkan Rp70 M untuk Infrastuktur |
![]() |
---|
Kronologi ABK Asal Kudus Tewas Tenggelam di Sungai Juwana: Terpeleset, Kepala Terbenam di Lumpur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.