Berita Pati

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil di Sukolilo: Aris Sempat Lindas Tubuh Korban

Polisi menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta hingga tewas, di Pati. Tersangka Aris sempat melindas tubuh korban.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Polisi menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Sukolilo, Pati, hingga mengakibatkan satu orang tewas.

Satu di antara tersangka adalah Aris Gunanwa (AG) yang sempat melindat tubuh korban menggunakan kendaraan roda dua.

Diketahui, Burhanis, bos rental mobil asal Jakarta tewas dikeroyok warga saat mengambil mobil miliknya yang tak kunjung dikembalikan penyewa, di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Pengusaha Rental Korban Amuk Massa di Sukolilo Pati Dimakamkan di Pesantren, Ini Alasan Keluarga

Baca juga: Nasib Mengenaskan Bos Rental dari Jakarta, Tewas Dihajar Massa saat Ambil Unit Mobil di Pati

Korban tewas merupakan warga Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Burhanis diketahui merupakan pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sementara, ketiga rekan Burhanis yang juga jadi sasaran amuk warga saat ini menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati.

Mereka yang menderita luka parah di sekujur tubuh itu ialah SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur.

Sementara, ketiga tersangka pengeroyokan dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.

Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo tersebut ialah EN (51), BC (37), dan AG (35).

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."

"Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Bayu.

Untuk diketahui, AG (Aris Gunawan-red) merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio putih yang hendak diambil oleh Burhanis dan ketiga rekannya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved