Berita Blora

Ditinggal Nyaleg, Meninggal Dunia, hingga Terjerat Korupsi, 7 Jabatan Kades di Blora Kosong

7 jabatan kades di 7 desa di Blora kosong karena berbagai sebab. Untuk mengisi jabatan kepala desa di 7 desa tersebut, Pemkab menunjuk Plt Kades.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati  

7 Jabatan Kepala Desa di Blora Kosong, Ada yang Terjerat Korupsi

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Tujuh jabatan kepala desa (kades) di Blora kosong, karena barbagai faktor.

Di antaranya, terdapat mantan kades yang terjerat kasus korupsi hingga terpaksa menanggalkan jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan ketujuh jabatan kades yang kosong itu.

Tujuh desa yang mengalami kekosongan jabatan kades adalah:

  1. Desa Berbak, Kecamatan Ngawen
  2. Desa Ngapus, Kecamatan Japah
  3. Desa Kalinanas, Kecamatan Japah
  4. Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan
  5. Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo
  6. Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo, dan
  7. Desa Nglebur, Kecamatan Jiken

Lebih lanjut, Yayuk menjelaskan alasan kekosongan jabatan kades di 7 desa tersebut beragam.

"Ada yang mengundurkan diri karena nyaleg, itu Kades Berbak, Ngapus, Kalinanas, Sendangwungu," terangnya, Senin (10/6/2024).

Selain itu, kekosongan jabatan Kades ada yang disebabkan kades di desa tersebut meninggal dunia.

"Yang meninggal dunia itu Kades Sitirejo dan Kades Gombang," jelasnya.

Sementara itu, kekosongan jabatan Kades di Desa Nglebur, lantaran mantan kades terjerat kasus korupsi.

"Untuk kekosongan 7 jabatan Kades tersebut, saat ini semuanya diisi penjabat (Pj) dan pelaksana tugas (Plt)."

"Kalau yang Desa Nglebur itu Plt, yang lainnya sudah Pj, Desa Gombang berproses Pj," paparnya. (Iqs)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved