Berita Semarang

29 Ribu Koli Barang Kiriman Pekerja Migran Menumpuk di Gudang Semarang, Bea Cukai Angkat Bicara

Bea Cukai Tanjung Emas angkat bicara mengenai banyaknya barang kiriman diduga milik PMI tertahan di gudang penitipan Kota Semarang.

TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas angkat bicara terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di gudang penitipan Kota Semarang, Kamis (6/6/2024).

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan, mengatakan terakait barang kiriman PMI, Bea Cukai mengacu pada Permendag 36/2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2023, Permendag 7/2024, dan Permendag 8/2024.

Terkait aturan itu, kata dia, Bea Cukai membebaskan larangan terbatas (lartas) barang kiriman PMI sebagaimana diatur dalam Permendag 8/2024. 

Menurutnya, Bea Cukai saat ini hanya mengurusi terkait subyek hukum PMI selaku pengirim barang.

"Subyek hukum PMI ada dua yakni, terdaftar di BP2MI maupun Peduli WNI Kemenlu," ujarnya 

Menurutnya, yang menjadi pemicu tertahannya barang-barang kiriman PMI itu, lantaran subjek hukumnya tidak jelas.

PMI sebagai pengirim barang tidak terdaftar di BP2MI dan Peduli WNI Kemenlu.

"Otomatis barang tidak bisa dikeluarkan," jelasnya.

Elham menyebutkan bahwa barang kiriman tertahan mencapai lebih dari 29 ribu koli.

Sementara jumlah pengirim mencapai 29 ribu orang.

"Nah ketika data PMI sebagai pengirim dicek di BP2MI dan Peduli WNI Kemenlu ada, ya selesai, barang bisa keluar."

"Nah jika tidak masuk, ya  tidak bisa diketahui siapa pemiliknya," kata dia.

Dikatakan, Bea Cukai tidak memiliki kapasitas menentukan WNI sebagai pengirim merupakan PMI atau bukan.

Kebijakan itu berada di ranah BP2MI dan Kemenlu.

"Saya tidak bisa menentukan PMI ini prosedural atau non prosedural. Intinya setelah di cari data pengirim tidak ada di BP2MI maupun Peduli WNi Kemenlu," jelasnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan PMI yang terdaftar di BP2MI dan Peduli WNI Kemenlu diberikan kemudahan mengirim barang dari luar negeri.

Kemudahan itu adalah PMI terdaftar di BP2MI mendapat 3 kuota bebas bea masuk pengiriman selama tahun. 

Per kuota pengirim dibebaskan bea masuk barang kiriman hingga nominal USD 500. 

Sementara PMI yang terdaftar di Peduli WNI Kemenlu hanya mendapatkan satu kuota bebas bea masuk hingga nominal USD 500 dalam waktu setahun 

"Semua kuota dalam kurun waktu satu tahun," kata dia. (rtp)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved