Berita Jateng

Ombudsman RI Jateng Buka Posko Pengaduan PPDB, Temuka Kejanggalan Silakan Lapor ke Sini

Ombudsman RI Jateng buka posko pengaduan PPDB tahun ajaran 2024-2025. Bila masyarakat menemukan kejanggalan atau kecurangan, bisa segera lapor ke sini

Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria.com/Amanda Rizqyana
Ilustrasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Posko tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat bilamana menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB 2024/2025.

Posko pengaduan tersebut bisa diakses dari genggaman atau melalui smartphone melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Dijelaskan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, layanan pengaduan tersebut dalam rangka melaksanakan pengawasan PPDB.

Dikatakannya masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB dapat menyampaikan konsultasi dan laporan pengaduan.

Laporan, konsultasi hingga pengaduan dijelaskannya bisa melalui WA Pengaduan pada nomor 0811 998 3737.

Selain itu masyarakat bisa mengakses atau melapor melalui platform media sosial Ombudsman RI Jateng.

"Identitas pelapor dirahasiakan dalam keadaan tertentu dan segala layanan di Ombudsman RI tidak dipungut biaya alias gratis," jelasnya, Rabu (5/6/2024).

Melalui layanan tersebut pelapor bisa menyampaikan aduan mengenai pungli baik tentang seragam hingga iuran lainnya.

Selain itu ketiadaan sosialisasi PPDB juga bisa dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng.

Kendala aplikasi pendaftaran, masalah zonasi, lambannya verifikasi, siswa titipan, sarana prasarana tidak memadai, jalur prestasi yang tak sesuai hingga permasalahan lainnya juga bisa dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved