Berita Nasional
Konsesi Tambang untuk PBNU Terbit dalam Waktu 15 Hari, Begini Kata Kementrian Investasi
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut PBNU jadi ormas pertama yang dapat konsesi tambang. IUPK untuk PBNU terbit dalam waktu 15 hari
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan ormas keagamaan pertama yang akan mendapat konsesi tambang.
Bahlil menjanjikan, sesuai restu Presiden Joko Wdidodo (Jokowi), Izin Usaha Pertambangan (IUP), untuk PBNU akan segera terbut.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk PBNU bisa terbit dalam waktu 15 hari ke depan.
Baca juga: Ihwal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Ketua Umum PBNU: Terima Kasih Presiden Jokowi
Baca juga: Obral Izin Tambang untuk Ormas, Siasat Jokowi Jaga Pengaruh, Jatam: Bukan untuk Kesejahteraan
Baca juga: Jokowi Perpanjang Izin Penambangan PT Freeport hingga Cadangan Tambang Habis
Kementrian Investasi/BKPM menyatakan, pihaknya telah menerima IUPK yang diajukan oleh PBNU.
"Apabila semua syarat sudah terpenuhi, maka BKPM akan menerbitkan IUPK dalam kurun waktu 15 hari sejak permohonan diterima dan syarat terpenuhi," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).
Menurut dia, untuk permohonan izin tambang batu bara dari PBNU yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut, saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.
Ia mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya untuk mengelola tambang di Indonesia.
"Baru PBNU yang mengajukan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan IUP batu bara kepada PBNU.
Pemerintah sebelumnya sudah membuka keran perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi.
Disebutkan dalam PP Nomor 25 tahun 2024, terutama dalam Pasal 34, konsesi tambang bisa diberikan kepada PBNU dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Konsesi tambang WIUPK ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.
Teruntuk ormas PBNU, Bahlil menyebut, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara yang cadangannya cukup besar.
"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil.
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Logo-Nahdlatul-Ulama-NU2624.jpg)