Berita Nasional
Jokowi Perpanjang Izin Penambangan PT Freeport hingga Cadangan Tambang Habis
Presiden Jokowi memperpanjang izin penambangan PT Freeport Indonesia hingga cadangan tambang di lokasi saat ini habis. Izin akan dievaluasi tiap 10 th
TRIBUNMURIA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) Freeport untuk melakukan penambangan di lokasi saat ini hingga cadangan tambang habis.
Hal ini seiring persetujuan pemerintah untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.
Perpanjangan izin menambang PT Freeport hingga cadangan habis, akan dievaluasi setiap 10 tahun.
Baca juga: Sah! Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Mineral dan Batubara
Baca juga: Izin Usaha Pertambangan Batu Bara untuk PBNU segera Terbit, Jokowi Perbolehkan Ormas Kelola Tambang
Perpanjangan IUPK ini termuat melalui payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Namun, untuk mendapatkan perpanjangan IUPK ini ada syaratnya. Freeport harus memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah.
Di antaranya memiliki fasilitas pengolahan dan permunian (smelter) dan menambah saham 10 persen kepada pemerintah (BUMN) menjadi 61 % yang sebelumnya 51 % .
PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024.
Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport termuat pada Pasal 195A dan Pasal 195B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 195 (A)
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Adapun, penjelasan Pasal 195A yang dimaksud dengan "IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian" mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan IUPK Operasi Produksi dan termasuk perubahannya.
Pasal 195 (B)
(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;
b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-tambang-PT-Freeport-Indonesia-di-Papua.jpg)