Berita Nasional

Obral Izin Tambang untuk Ormas, Siasat Jokowi Jaga Pengaruh, Jatam: Bukan untuk Kesejahteraan

Jatam menilai obral izin tambang untuk ormas adalah siasat Jokowi jaga pengaruh setelah nanti lengser dari jabatan presiden, bukan untuk kesejahteraan

|
Istimewa
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan batu bara. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Obral Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dinilai sebagai siasat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjaga pengaruh.

Sama sekali bukan untuk meningkatkan kesejahteraan umat atau masyarakat.

Hal ini disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang mengkritik langkah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga: Pemberian Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU Dikirtik, Pusesda: Bertentangan dengan Undang-undang

Baca juga: Izin Usaha Pertambangan Batu Bara untuk PBNU segera Terbit, Jokowi Perbolehkan Ormas Kelola Tambang

Baca juga: Sah! Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Mineral dan Batubara

Dalam PP Nomor 25 tersebut, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar, menyebutkan, pemberian izin usaha tambang untuk ormas bukan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama atau terkait pembukaan lapangan pekerjaan.

“Jatam melihatnya tidak dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama karena yang namanya tambang itu kan padat modal dan padat teknologi begitu kan."

"Dia sama sekali tidak berdampak pada kesejahteraan, salah satunya misalnya terkait dengan pembukaan lapangan kerja,” ujar Melky di program Sapa Indonesia Petang Kompas TV, Minggu (2/6/2024).

Oleh karena itu, dia menilai bahwa penerbitan PP tersebut lebih memiliki tujuan politik, yakni menjaga pengaruhnya setelah lengser dari jabatan Presiden RI.

“Sehingga, alih-alih ini berdampak pada kesejahteraan, yang terjadi saya kira ini bisa dibaca sebagai siasat politik jokowi untuk menjaga pengaruh politiknya pasca tidak lagi menjabat pada Oktober mendatang,” kata Melky.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas disebutkan perihal pemberian izin kepada ormas untuk mengelola pertambangan.

Pada Pasal 83A ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

Kemudian, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved