Berita Nasional

Pemberian Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU Dikirtik, Pusesda: Bertentangan dengan Undang-undang

Pusesda kritik kebijakan Presiden Jokowi bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan, karena bertentangan dengan Undang-undang.

REUTERS/Ilya Naymushin
Ilustrasi kegiatan usaha tambang batu bara. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menyoroti pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pusesda menilai, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan, termasuk di antaranya kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) Ilham Rifki.

Ilham mengatakan, IUP yang akan dibagikan merupakan hasil dari pencabutan sebelumnya, yang secara hukum terbukti tidak sesuai prosedur dan kewenangannya.

Yurisprudensinya jelas dapat dilihat dari banyak putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memerintahkan pemerintah mengembalikan IUP kepada badan usaha pemilik sebelumnya.

"Sehingga pemerintah seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu dan memperjelas status IUP yang dicabut sebelumnya. Pasal 40 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang yang diberikan kesempatan prioritas pengusahaannya," kata Ilham, dilansir dari Kontan.

Kemudian, kata Ilham, ormas keagamaan bukan merupakan subjek yang berhak IUP menurut Undang-Undang Minerba.

Pemberian IUP apalagi mineral dan batu bara, saat ini harus melalui lelang yang dilakukan secara terbuka untuk di ikuti badan usaha lainnya.

Prioritas dimenangkan lelang hanya diberikan kepada BUMN bukan ormas.

Lebih lanjut, wacana pemberian IUP kepada ormas tidak memiliki dasar, kriteria dan urgensi yang jelas.

Sementara di sisi lain, dampak ketidakpastian hukum dan berusaha pada sektor pertambangan terus terjadi sejak dilakukannya pencabutan IUP secara masif.

"Sengketa hukum, wilayah dan kepemilikan menjadi sesuatu yang sangat mungkin terjadi jika pembagian IUP kepada Ormas tetap dilakukan," ujar Ilham.

Ia menambahkan, sesuai dengan tipologi usahanya yang kompleks, sektor tambang memerlukan keahlian dan modal yang cukup.

Tidak ada yang bisa menjamin bahwa pengusahaan tambang oleh ormas keagamaan dapat berdampak lebih positif bagi negara.

Jokowi izinkan ormas keagamaan kelola tambang

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved