Berita Jateng

Polda Jateng Ungkap Kasus Penadah Motor Jaringan Internasional, Irjen Pol Luthfi Beber Modusnya

Polda Jateng bongkar kasus penadah motor jaringan internasional atau transnasional. Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi beber modus operandinya.

Istimewa
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menunjukkan barang bukti kejahatan penadah sepeda motor jaringan transnasional, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng ungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan kasus kejahatan transnasional tindak pidana penadah sepeda motor tersebut melintasi batas dua negara: Indonesia dan Vietnam.

Modusnya, kata Kapolda, pelaku dari Indonesia mengirimkan unit sepeda motor tanpa dokumen resmi ke Vietnam.

"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim Vietnam melalui Surabaya," kata Kapolda saat press conference di Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).

Dalam perkara ini, kata Kapolda, polisi menangkap dua orang tersangka, yang kesemuanya adalah warga Kabupaten Demak.

Keduanya tersangka adalah pria berinisial S (38), warga Kecamatan Karangawen, dan A (39) warga Kecamatan Mranggen.

"Selain itu, polisi juga mengamankan 80 unit sepeda motor," sambung Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Para tersangka, kata Kapolda, dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun

Sementara itu salah satu tersangka S dalam keterangannya mengaku sebagai pemodal.

Menurutnya, untuk 1 unit kendaraan bermotor pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.

Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan Rp500.000 dari setiap kendaraan.

A mengaku memperoleh sepeda motor melalui media sosial Facebook.

“Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli 'STNK Only' di Facebook dengan keuntungan Rp500.000 setiap motor,” ujarnya.

Dia akhir sesi Kapolda Jateng mengimbau kepada dealer atau hinance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda Jateng guna mendapatkan penanganan secepatnya.

"Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan silakan datang ke Polda Jateng untuk mengecek dan segera kita tangani," pungkasnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved