Berita Semarang
Sempat Diduga Mafia Tanah, dr Setiawan Menangkan Gugatan Sengketa di PN Semarang
dr Setiawan memenangkan gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, melawan eks anggota DPR RI dan Kantor BPN Semarang.
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Dokter Setiawan memenangkan sengketa tanah pangkalan truk di Genuk, Semarang.
Hal ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yang diketok pada 17 April 2024 kemarin.
Dalam perkara ini, dr Setiawan melawan eks anggota DPR RI Daniel Budi S dan BPN Kota Semarang.
Juru bicara PN Semarang, Haruno, mengatakan pengadilan mengabulkan gugatan dr Setiawan sebagian.
"Gugatan dikabulkan sebagian. Penggugat dan tergugat sama-sama punya sertifikat hanya berbeda ukuran," katanya, Senin (22/4/2024).
Dituturkan, dalam perkara ini, Daniel Budi merupakan tergugat I.
Sementara, BPN Semarang menjadi tergugat II.
Permasaahan dari perkara ini adalah terkait bidang tanah sesuai SHM No. 1550/Genuksari atas nama Setiawan yang semula SHM No. 1453/Genuksari, dengan bidang tanah sesuai SHM No. 388/Genuksari atas nama Daniel Budi Setiawan.
Dalam putusan tanggal 17 April 2024 itu, majelis hakim menyatakan sertifikat Hak Milik No.388/Genuksari dengan luasan 5.724 m2 milik tergugat I dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang yang bersinggungan dengan tanah SHM 1550/Kelurahan Genuksari.
Tergugat II diminta membetulkan pencatatan atas sertifikat Hak Milik No.388/Kel. Genuksari atas nama tergugat I dari luas 5.724 m2 menjadi dikurangi luas tanah yang bersinggungan dengan tanah SHM 1550/Kelurahan Genuksari.
"Putusan pengadilan memerintahkan BPN untuk melakukan perbaikan pencatatan terhadap sertifikat milik termohon," terangnya.
Kuasa hukum penggugat, Michael Deo, mengatakan dalam perkara sengketa tanah ini, dr Setiawan sempat menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah yang ditangani kepolisian.
Deo mengatakan, dengan putusan tersebut ia mendesak agar nama baik kliennya dibersihkan dari berbagai tuntutan termasuk disebut sebagai tersangka mafia tanah.
"Adanya putusan ini bisa menjadi dasar untuk membersihkan nama baik klien kami dr Setiawan karena klien kami sudah dicemarkan oleh oknum yang dinarasikan sebagai mafia tanah," ujar Deo.
Kuasa hukum dr Setiawan lainnya, Yunantyo Adi S, mengatakan perkara yang ditangani kepolisian itu memang berhenti sementara selama masa sidang.
Karena itu, selanjutnya Yunantyo meminta kasus tersebut dihentikan secara tetap dengan adanya putusan yang ada.
"Kami harapkan dilakukan SP3. Tolong pihak kepolisian dengan adanya putusan PN ini kembali pada presisi dan pelayanan masyarakat," paparnya. (*)
| Alfamart Perkuat Kemitraan dan Akses Modal UMKM Semarang |
|
|---|
| Gandeng ISNU Laksanakan CTC, Kakanwil Kemenag Jateng: Mereka Punya Banyak SDM Mumpuni |
|
|---|
| Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Jateng Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 |
|
|---|
| Diaspora Sarjana NU: Santri Menembus Batas Tradisi, Berkontribusi untuk Negeri |
|
|---|
| Dorong Perempuan Daerah Berkarya Melalui PaPeda, Ini yang Dilakukan Indosat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-sertifikat-tanah-mafia-tanah-345.jpg)