Pilpres 2024

Naik Bus, Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK: Doakan Majelis Hakim Kuat

Ganjar-Mahfud datangi sidang putusan MK dengan naik bus. Ganjar optimis majelis hakim MK akan memutus perkara sengketa Pilpres dengan objektif.

|
Istimewa
Ganjar-Mahfud datang ke sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menumpang bus, beberapa waktu lalu. 

Di tempat kedua diisi Anies-Muhaimin yang memperoleh 40,971,906 atau 24,9 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27,040,878 atau 16,5 persen.

Kedua kubu pesaing Prabowo-Gibran kemudian mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Potensi MK kabulkan gugatan

Menurut Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, potensi MK mengabulkan atau menolak gugatan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 mempunyai peluang sama besar.

Sebab menurut dia, landasan dari masing-masing keputusan itu bergantung kepada pembuktian dalil-dalil gugatan.

"Kalau mengabulkan, nanti akan dilihat seberapa jauh dan seperti formula amar putusan yang dikabulkan," kata Fadli saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/4/2024).

Menurut Fadli, dalil-dalil yang akan dibuktikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK terkait dengan persoalan konstitusionalitas dan masalah administrasi pencalonan Gibran.

Salah satu dasar hukum yang dipersoalkan dalam pencalonan Gibran adalah putusan MK Nomor 90 tahun 2023 tentang perubahan syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.

Putusan 90 yang dianggap kontroversial itu membuka jalan bagi Gibran bisa bersaing menjadi Cawapres nomor urut 2 mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.

Di sisi lain, putusan 90 itu juga membuat Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran, terbukti melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicopot dari posisi Ketua MK.

Putusan 90 itu juga dianggap menjadi wujud praktik nepotisme dalam kancah politik nasional dan Pilpres.

Fadli juga menyoroti dugaan politisasi bantuan sosial (bansos), dan kekacauan manajemen pungut hitung dan rekap dalam Pilpres 2024.

"PR-nya yang perlu kita nanti, seberapa yakin hakim MK dengan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan," ujar Fadli.

Fadli juga mengatakan, jika MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres maka menutup ruang buat mengoreksi hasil Pilpres 2024.

"Kalau ditolak, upaya untuk mengkoreksi hasil pemilu tinggal satu-satunya di MK, ya artinya kekacauan Pemilu 2024 tak lagi bisa dikoreksi," ucap Fadli. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved