Pilpres 2024

Naik Bus, Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK: Doakan Majelis Hakim Kuat

Ganjar-Mahfud datangi sidang putusan MK dengan naik bus. Ganjar optimis majelis hakim MK akan memutus perkara sengketa Pilpres dengan objektif.

|
Istimewa
Ganjar-Mahfud datang ke sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menumpang bus, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD kembali mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) hari ini.

Ganjar-Mahfud hadir untuk mendengar putusan majelis hakim MK dalam sidang gugatan Pilpres 2024.

Ganjar dan Mahfud tiba di MK sekira pukul 08.20 WIB.

Baca juga: Menakar Potensi MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Perludem: Punya Peluang Sama Besa

Baca juga: Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Harus Diluruskan, Agar Demokrasi Berjalan Baik

Baca juga: Dilaporkan Ketua PSI Bogor ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Bank Jateng, Ganjar Ungkap Hal Ini

Mereka datang bersamaan dengan tim kuasa hukum dengan menaiki bus.

"Kalau persiapan sudah siap hari ini, kita datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim."

"Apapun keputusannya, kita akan menunggu di sana," ucap Ganjar, dalam keterangannya.

Ganjar menegaskan bahwa dirinya dan Mahfud adalah orang yang sangat taat pada konstitusi.

Maka apapun keputusan majelis hakim MK, ia akan mengikuti.

"Apapun keputusannya, pasti kita ikuti. Karena saya dan pak Mahfud adalah orang yang taat pada konstitusi," tegasnya.

Ganjar percaya hakim MK akan memberikan putusan yang objektif.

Sebab ini bukan soal Ganjar Mahfud, namun ini tentang bangsa dan negara.

"Kita berikan kepercayaan pada majelis hakim karena mereka punya kemerdekaan untuk memutus."

"Kita doakan majelis hakim kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif. Kita harus percayakan pada mereka," ucapnya.

Disinggung apakah akan memberikan pernyataan dalam sidang seperti pembukaan sidang gugatan, Ganjar mengatakan tidak.

Hari ini, ia hadir ke MK hanya untuk mendengarkan putusan hakim.

Sementara itu, ketua tim hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya optimis atas putusan majelis hakim MK.

"Kita optimis menunggu putusan bersejarah pada hari ini," ucapnya.

Dalam sidang gugatan itu, Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan gugatan di hadapan majelis hakim.

Adapun inti atau petitum dari gugatan diantaranya meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka dalam Pilpres 2024.

"Meminta majelis hakim memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) antara pasangan 01 dan 03 di seluruh daerah di Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024," ucap Todung pada sidang pertama.

Menakar potensi putusan MK

Terpisah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai potensi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 cukup besar.

Menurut Perludem, jika MK mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024, maka itu menjadi ruang untuk mengoreksi pelaksanaan Pemilihan Presiden.

Namun, Perludem juga menilai, pelaung majelis hakim MK untuk menolak gugatan juga sama besarnya.

Hari ini, Senin (22/4/2024), bakal menjadi sorotan banyak pihak karena Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan sengketa perkara hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan bakal berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Saat ini terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Para Hakim Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.

Putusan itu akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024, yakni pasangan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.

Prabowo-Gibran meraih 96,214,691 suara atau 58,6 persen dari 164,227,475 suara sah.

Di tempat kedua diisi Anies-Muhaimin yang memperoleh 40,971,906 atau 24,9 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27,040,878 atau 16,5 persen.

Kedua kubu pesaing Prabowo-Gibran kemudian mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Potensi MK kabulkan gugatan

Menurut Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, potensi MK mengabulkan atau menolak gugatan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 mempunyai peluang sama besar.

Sebab menurut dia, landasan dari masing-masing keputusan itu bergantung kepada pembuktian dalil-dalil gugatan.

"Kalau mengabulkan, nanti akan dilihat seberapa jauh dan seperti formula amar putusan yang dikabulkan," kata Fadli saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/4/2024).

Menurut Fadli, dalil-dalil yang akan dibuktikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK terkait dengan persoalan konstitusionalitas dan masalah administrasi pencalonan Gibran.

Salah satu dasar hukum yang dipersoalkan dalam pencalonan Gibran adalah putusan MK Nomor 90 tahun 2023 tentang perubahan syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.

Putusan 90 yang dianggap kontroversial itu membuka jalan bagi Gibran bisa bersaing menjadi Cawapres nomor urut 2 mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.

Di sisi lain, putusan 90 itu juga membuat Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran, terbukti melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicopot dari posisi Ketua MK.

Putusan 90 itu juga dianggap menjadi wujud praktik nepotisme dalam kancah politik nasional dan Pilpres.

Fadli juga menyoroti dugaan politisasi bantuan sosial (bansos), dan kekacauan manajemen pungut hitung dan rekap dalam Pilpres 2024.

"PR-nya yang perlu kita nanti, seberapa yakin hakim MK dengan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan," ujar Fadli.

Fadli juga mengatakan, jika MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres maka menutup ruang buat mengoreksi hasil Pilpres 2024.

"Kalau ditolak, upaya untuk mengkoreksi hasil pemilu tinggal satu-satunya di MK, ya artinya kekacauan Pemilu 2024 tak lagi bisa dikoreksi," ucap Fadli. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved