Berita Blora
Kronologi Ibu di Blora Kehilangan Uang Rp302 Juta, Tergiur Kedua Anaknya Jadi PNS Kemenkumham
Tergiur iming-iming kedua anaknya bisa jadi PNS di Kemenkumham, Sunarti kehilangan uang hingga Rp302,5 juta. Polisi tangkap KN sebagai tersangka.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Tergiur ingin memastikan kedua anaknya diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkumham, seorang ibu di Blora tertipu hingga ratusan juta rupiah.
Adalah Sunarti (48), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yang menjadi korban penipuan dengan modus rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam perkara ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial KN (45).
Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman, mengatakan KN saat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Dituturkan, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ada, KN merupakan warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Namun selama ini tersangka berdomisili di Perumnas Karangjati, Blora.
Kronologi kejadian
AKP Sugiman, menyampaikan perkara penipuan berkedok dapat meloloskan seseorang menjadi CPNS ini bermula pada Januari 2022 lalu.
Kala itu, tersangka menjanjikan kepada Sunarti dapat meloloskan kedua anak korban menjadi CPNS, dengan syarat uang pelicin hingga lebih dari Rp300 juta.
"Modusnya dengan menjanjikan bisa meloloskan dalam seleksi penerimaan CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," jelasnya, kepada Tribunmuria.com, Selasa (02/04/2024).
Sementara itu, Kanit Tipidum Polres Blora, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Moh Junaidi, menambahkan atas kejadian penipuan ini korban mengalami kerugian hingga Rp302.500.000.
"Transaksi uang secara bertahap antara nominal Rp20 juta, Rp40 juta, Rp60 juta dan seterusnya secara cash."
"Memang tidak ada tanda terima . Namun namanya kejahatan tidak ada yang sempurna, sehingga kita dalam penyelidikan menemukan bukti petunjuk yang menurut kami sangat fatal yang bisa menetapkannya sebagai tersangka," paparnya.
Polisi mengamankan 6 barang bukti berupa dokumen, screenshot percakapan antara terlapor dan pelapor, satu lembar kwitansi sebagai tanda terima uang Rp20 juta, satu bendel persyaratan atas nama Ovi, dan 1 bendel persyaratan atas nama Hestu.
"Jadi dua nama terakhir itu anak korban yang dijanjikan akan lolos menjadi PNS di lingkungan Kemenkumham," terangnya.
Iptu Junaidi mengatakan tersangka dijerat pasal KUHP 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Iqs)
| Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
|
|---|
| Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
|
|---|
| Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
|
|---|
| Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/ilustrasi-asn-pns-pegawai-pemerintah-perangkat-desa-kades.jpg)