Berita Nasional

Terima Gratifikasi Rp58,9 M, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dihukum 10 Tahun Penjara

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terbukti kumpulkan gratifikasi hingga Rp58,9 miliar. Majelis Hakim Tipikor jatuhi hukuman 10 tahun penjara

Istimewa
Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Andhi Pramono. Andhi terbukti aktif mengumpulkan gratifikasi hingga Rp58,9 miliar. 

Andhi Pramono diduga aktif mengumpulkan gratifikasi lebih dari 10 tahun terakhir, atau sejak 2012.

Penyidik KPK juga menemukan bukti baru berupa dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (12/7/2023).

Dokumen itu secara sengaja disembunyikan Andhi di rumah mertuanya di Batu Besar, Nongsa, Batam. Hingga saat ini, KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono dengan total mencapai Rp50 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved