Berita Nasional

Terima Gratifikasi Rp58,9 M, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dihukum 10 Tahun Penjara

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terbukti kumpulkan gratifikasi hingga Rp58,9 miliar. Majelis Hakim Tipikor jatuhi hukuman 10 tahun penjara

Istimewa
Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Andhi Pramono. Andhi terbukti aktif mengumpulkan gratifikasi hingga Rp58,9 miliar. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dinilai terbukti menerima gratifikasi hingga hampir Rp60 miliar, tepatnya Rp58,9 miliar.

Andhi Pramono divonis bersalah dan dijatuhui hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang putusan dengan terdakwa Andhi Pramono digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).

Majelis hakim menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.

Hakim Tipikor menilai, Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono dinilai telah menerima gratifikasi dengan total Rp58.974.116.189.

Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang dalam bentuk rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp3.800.871.000.

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea dan Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp4.886.970.000.

Berperan jadi broker, aset puluhan miliar disita

Dilansir Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah, 14 ruko, dan dua rumah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Kepulauan Riau (Kepri).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved