Berita Nasional
Terima Gratifikasi Rp58,9 M, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dihukum 10 Tahun Penjara
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terbukti kumpulkan gratifikasi hingga Rp58,9 miliar. Majelis Hakim Tipikor jatuhi hukuman 10 tahun penjara
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dinilai terbukti menerima gratifikasi hingga hampir Rp60 miliar, tepatnya Rp58,9 miliar.
Andhi Pramono divonis bersalah dan dijatuhui hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang putusan dengan terdakwa Andhi Pramono digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).
Majelis hakim menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.
Hakim Tipikor menilai, Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono dinilai telah menerima gratifikasi dengan total Rp58.974.116.189.
Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Selain uang dalam bentuk rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp3.800.871.000.
Tak hanya itu, eks Pejabat Bea dan Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp4.886.970.000.
Berperan jadi broker, aset puluhan miliar disita
Dilansir Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah, 14 ruko, dan dua rumah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Kepulauan Riau (Kepri).
Penyitaan aset bernilai puluhan miliar rupiah itu dilakukan dalam tahap penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Andhi.
"Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," ujar Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, Senin 26/2/2024).
Adapun aset-aset bernilai ekonomis yang disita dan diduga milik tersangka AP di antaranya sebidang tanah beserta bangunan seluas 840 M2 di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam.
Lalu sebidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No 32 Kecamatan Batam Kota, Batam.
Kemudian sebidang tanah seluas 1.674 M2 di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Batam. Serta 14 ruko di Tanjunginang, Kepri.
Ali mengungkapkan, penyitaan dilakukan bersama Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto.
Ini dilakukan untuk menjaga dan merawat aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.
"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menduga, Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.
Ia menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Sebagai broker, Andhi menghubungkan para importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi diduga menyalahi ketentuan kepabeanan.
Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," ujar Wakil Ketua Alexander Marwata.
Andhi Pramono diduga aktif mengumpulkan gratifikasi lebih dari 10 tahun terakhir, atau sejak 2012.
Penyidik KPK juga menemukan bukti baru berupa dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (12/7/2023).
Dokumen itu secara sengaja disembunyikan Andhi di rumah mertuanya di Batu Besar, Nongsa, Batam. Hingga saat ini, KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono dengan total mencapai Rp50 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.