Berita Nasional
Putusan Banding Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Diketok, Ayah Mario Dandy Dihukum 14 Tahun Penjara
Putusan banding eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo telah keluar. PT DKI Jakarta tetap menghukum ayah Mario Dandy 14 tahun penjara.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo, dijatuhi vonis pidana 14 tahun penjara, dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam putusan bandingnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Hukuman ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 8 Januari 2024.
Baca juga: Terbukti Ikut Terlibat dalam Penganiayaan David, AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Baca juga: Hermes dan Puluhan Tas Mewah Merek Luar Negeri Lain Disita KPK dari Rumah Rafael Alun
Baca juga: Oknum Konsultan Kaki Tangan Rafael Alun Trisambodo Asal Semarang Dilaporkan Ke KPK
Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian amar putusan banding yang dimuat di situs PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Selain pidana badan, Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun bui.
Adapun putusan banding yang teregistrasi dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI ini diketuk pada Kamis, 7 Maret 2024.
Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Eks pejabat Pajak itu juga terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Di tingkat banding, majelis hakim PT DKI Jakarta hanya mengubah mempertimbangkan status barang bukti nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta.
Menurut majelis hakim, perlu dilakukan perbaikan terhadap redaksi status barang bukti tersebut agar eksekusi, dengan demikian memori banding penasihat hukum dapat dikabulkan sebagian.
"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada darimana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai dengan nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan banding tersebut.
Dalam perkara ini, Rafael bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek disebut telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.
Gratifikasi ini disebut diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-dan-sang-ayah-Rafael-Alun-Trisambodo-252.jpg)