Kasus Penganiayaan David
Terbukti Ikut Terlibat dalam Penganiayaan David, AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk terdakwa anak AGH (15) dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA -Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk terdakwa anak AGH (15) dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17).
Vonis untuk AGH ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut AGH dengan hukuman 4 tahun penjara.
Saat menjatuhkan putusan, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan bagi AGH.
Satu hal yang meringankan AGH yaitu kondisi orang tuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Kemudian, penyesalan juga menjadi pertimbangan yang meringankan bagi mantan kekasih Mario Dandy (20) itu.
Selain itu, hakim tentunya mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," katanya.
Baca juga: AG Pacar Mario Pelaku Penganiyaan David Ditangkap dan Ditahan, Polisi: 7 Hari, Bisa Diperpanjang
Baca juga: Masa Penahanan Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang
Baca juga: Ayah David Tarik Pemberian Maaf untuk Mario Dandy Cs, Jo Khawatir Itu Jadi Celah Meringankan
Sementara hal yang memberatkan, hakim hanya mempertimbangkan satu hal, yakni kondisi korban.
Sebagaimana diketahui, David Ozora sebagai korban sampai mengalami kritis dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada.
"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri Wahyuni membacakan putusannya.
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Senin (10/4/2023).
Ia divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.