Penganiayaan Mario Dandy

Masa Penahanan Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang

Masa penahanan tiga pelaku terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), anak pengurus pusat GP Ansor resmi diperpanjang. 

|
Editor: Muhammad Olies
istimewa
Pacar AG bernama Mario Dandy tersangka penganiayaan David. 

TRIBUNMURIA.COM - Masa penahanan tiga pelaku terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), anak pengurus pusat GP Ansor resmi diperpanjang. 

Perpanjangan masa penahanan ini untuk penuntasan penyidikan kasus yang akhirnya merembet ke pengusutan rekening gendut milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu.

Tiga pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora adalah  Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Satu pelaku lainnya yakni AG (15). 

"Iya betul (masa penahanan Mario, Shane dan AG diperpanjang untuk proses penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: AG Pacar Mario Pelaku Penganiyaan David Ditangkap dan Ditahan, Polisi: 7 Hari, Bisa Diperpanjang

Baca juga: Mengapa Polisi Terkesan Lindungi Pacar Mario? Shane dan Ayah David Punya Bukti Keterlibatan AG

Baca juga: KPK Didorong Selidiki Land Cruiser VX RV 8 Milik Rafael Alun yang Berasal dari Pengusaha di Semarang

Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari David. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Perpanjangan Massa Penahanan Mario Dandy Cs Terkait Kasus Penganiayaan D"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved