Berita Nasional
Putusan Banding Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Diketok, Ayah Mario Dandy Dihukum 14 Tahun Penjara
Putusan banding eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo telah keluar. PT DKI Jakarta tetap menghukum ayah Mario Dandy 14 tahun penjara.
Hal ini berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael Alun.
Selain gratifikasi, eks pejabat Ditjen Pajak itu bersama Ernie juga disebut melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar.
Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat (USD) serta sejumlah Rp14,5 miliar.
Rafael terbukti menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Selain itu, ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Kasus tindak pidana korupsi dan TPPU Rafael Alun mencuat setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dari viralnya kasus penganiayaan ini, publik kemudian mengendus ada ketidakberesan dalam kekayaan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Tingkat Banding
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-dan-sang-ayah-Rafael-Alun-Trisambodo-252.jpg)