Hukum dan Kriminal

Hermes dan Puluhan Tas Mewah Merek Luar Negeri Lain Disita KPK dari Rumah Rafael Alun

Penanganan kasus dugaan gratifikasi yang membelit Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. KPK mengamankan tas branded dan uang dari rumah Rafael Alun

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com
Mantan pejabat Ditjen, Pajak Rafael Alun Trisambodo, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan gratifikasi yang membelit mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terus bergulir.

Proses penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus itu berhasil mengamankan puluhan tas mewah brand luar negeri seperti Hermes dan lainnya dari kediaman Rafael Alun Trisambodo.

Selain tas mewah, KPK juga mengamankan sejumlah uang dari rumah ayah Mario Dandy itu. Namun, saat ini uang itu masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.

“Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jumat (31/3/2023).

“Hermes dan lain-lain,” kata dia.

Baca juga: Kronologi Penemuan Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Uang Tunai Rp37 Miliar, Kini Diblokir PPATK

Baca juga: BREAKING NEWS: Rafel Alun Tersangka Gratifikasi di KPK, PPATK Duga Ada TPPU Rp500 Miliar

Baca juga: Pimpinan KPK Alaxander Marwata Ternyata Teman Rafael Alun, ICW Soroti Benturan Kepentingan

Penggeledahan di kediaman Rafael yang ada di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan itu dilakukan pada Senin (27/3/2023).

Setelah diamankan, puluhan tas dan uang itu akan disita dan dianalisis untuk menjadi barang bukti perkara yang menjerat Rafael Alun.

“Sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” tutur Ali.

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023, dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung, tapi nanti dikonversi pasnya, kisarannya puluhanlah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved