Hukum dan Kriminal
Hermes dan Puluhan Tas Mewah Merek Luar Negeri Lain Disita KPK dari Rumah Rafael Alun
Penanganan kasus dugaan gratifikasi yang membelit Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. KPK mengamankan tas branded dan uang dari rumah Rafael Alun
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan gratifikasi yang membelit mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terus bergulir.
Proses penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus itu berhasil mengamankan puluhan tas mewah brand luar negeri seperti Hermes dan lainnya dari kediaman Rafael Alun Trisambodo.
Selain tas mewah, KPK juga mengamankan sejumlah uang dari rumah ayah Mario Dandy itu. Namun, saat ini uang itu masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.
“Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jumat (31/3/2023).
“Hermes dan lain-lain,” kata dia.
Baca juga: Kronologi Penemuan Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Uang Tunai Rp37 Miliar, Kini Diblokir PPATK
Baca juga: BREAKING NEWS: Rafel Alun Tersangka Gratifikasi di KPK, PPATK Duga Ada TPPU Rp500 Miliar
Baca juga: Pimpinan KPK Alaxander Marwata Ternyata Teman Rafael Alun, ICW Soroti Benturan Kepentingan
Penggeledahan di kediaman Rafael yang ada di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan itu dilakukan pada Senin (27/3/2023).
Setelah diamankan, puluhan tas dan uang itu akan disita dan dianalisis untuk menjadi barang bukti perkara yang menjerat Rafael Alun.
“Sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” tutur Ali.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023, dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.
“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung, tapi nanti dikonversi pasnya, kisarannya puluhanlah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep.
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.