Berita Jateng
BREAKING NEWS: Rafel Alun Tersangka Gratifikasi di KPK, PPATK Duga Ada TPPU Rp500 Miliar
Rafael Alun resmi sandang tersangka kasus dugaan gratifikasi yang ditangani KPK. Di sisi lain Rafael juga diduga lakukan TPPU senilai Rp500 miliar
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) resmi menetapkan mantan pegawai negeri sipil (PNS) Direkotrat Jenderal (DItjen) Pajak atau DJP, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Rafel Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi selama belasan tahun.
Setidaknya, KPK menduga Rafel Alun Trisambodo menerima gratifikasi antara tahun 2011-2023.
Baca juga: Pimpinan KPK Alaxander Marwata Ternyata Teman Rafael Alun, ICW Soroti Benturan Kepentingan
Baca juga: KPK Didorong Selidiki Land Cruiser VX RV 8 Milik Rafael Alun yang Berasal dari Pengusaha di Semarang
Baca juga: Kronologi Penemuan Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Uang Tunai Rp37 Miliar, Kini Diblokir PPATK
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga Rafael Alun Trisambodo melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencapai Rp500 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.
Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.
Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp500 miliar.
PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.
Mantan Kabareskrim: kasusnya mirip Gayus
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan, ada kemiripan kasus yang dilakukan terpidana penggelapan pajak dan pencucian uang Gayus Tambunan dengan kasus Rafael Alun Trisambodo.
Polisi yang menangani kasus Gayus ini mengatakan, modusnya hampir sama, yaitu kejahatan perpajakan yang dinilai bisa merugikan negara.
Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
![]() |
---|
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.