Berita Jateng

BREAKING NEWS: Rafel Alun Tersangka Gratifikasi di KPK, PPATK Duga Ada TPPU Rp500 Miliar

Rafael Alun resmi sandang tersangka kasus dugaan gratifikasi yang ditangani KPK. Di sisi lain Rafael juga diduga lakukan TPPU senilai Rp500 miliar

|
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ayah Mario Dandy Satriyo -tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora, anak pegnurus GP Ansor- diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat. Keputusan pemecatan Rafael Alun sudah disetujui Menkeu Sri Mulyani Indrawati. 

"Kalau mirip, saya kira mirip. Karena modus daripada kejahatan perpajakan maupun bea cukai itu bukan ngambil duit yang sudah ada di rekening pajak ya," ujar Susno saat ditemui di Kantor DPP PKB, Selasa (21/3/2023).

Susno mengatakan, kasus tersebut sulit dibuktikan karena penggelapan pajak dan pencucian uang tidak diambil dari rekening pajak.

Uang yang diambil bisa langsung dari wajib pajak dengan petugas pajak.

"Contohnya apa, ini perusahaan A dia wajib membayar Rp2 triliun tahun ini (kepada petugas langsung), jadi jangan kaget dengan angka triliun ya."

"Karena perusahaan-perusahan besar itu pajaknya triliunan," imbuh dia.

Susno juga menilai, kasus Rafael semestinya ditelusuri lebih mendalam oleh pihak penegak hukum.

Kejahatan pencucian uang modus pajak ini, kata Susno, bukan lagi urusan Kementerian Keuangan semata, tetapi urusan dari polisi, kejaksaan dan KPK.

"Menteri keuangan bukan bertugas menangani tindak pidana korupsi."

"Bukan dirjen pajak bukan dirjen bea cukai. KPK, Bareskrim terus siapa namanya Kejaksaan Agung. Itu yang harus kita desak," ucap dia. 

Rafael Alun tak terima diduga lakukan TPPU

Dilansir Tribunnews.com, melalui keterangan tertulis pada Sabtu (25/3/2023), Rafael berkeberatan jika dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut. 

Rafael menyebut keterangan PPATK terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak masuk akal dan anggapan sepihak tanpa dasar.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak."

"Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved