Hukum dan Kriminal

Pimpinan KPK Alaxander Marwata Ternyata Teman Rafael Alun, ICW Soroti Benturan Kepentingan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didesak mendeklarasikan secara terbuka potensi benturan kepentingan dengan perkara Rafael Alun Trisambodo.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ayah Mario Dandy Satriyo -tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora, anak pegnurus GP Ansor- diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat. Keputusan pemecatan Rafael Alun sudah disetujui Menkeu Sri Mulyani Indrawati. 

TRIBUNMURIA.COM - Wakil Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata didesak mendeklarasikan secara terbuka potensi benturan kepentingan dengan perkara Rafael Alun Trisambodo.

Potensi benturan kepentingan itu lantaran Alexander Marwata dan Rafael disinyalir merupakan kawan satu angkatan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).  

Desakan ini disampaikan oleh pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW).

Alasannya, Rafael merupakan eks pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) yang saat ini sedang diselidiki oleh KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan sejumlah informasi Alex dan Rafael satu angkatan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) .

“Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986,” kata Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: KPK Didorong Selidiki Land Cruiser VX RV 8 Milik Rafael Alun yang Berasal dari Pengusaha di Semarang

Baca juga: Kronologi Penemuan Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Uang Tunai Rp37 Miliar, Kini Diblokir PPATK

Baca juga: PPATK Blokir Puluhan Rekening Mencurigakan Rafael Alun, Istri dan Mario Penganiaya David

Diketahui, KPK sebelumnya mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun pada 1 Maret lalu. Kekayaannya Rp 56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai.

Ia juga dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang. Belakangan, ia disebut memiliki safe deposit box berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.

KPK kemudian meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan. Pada proses ini, KPK mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Kurnia, latar belakang Alex dan Rafael berpeluang mempengaruhi pernyataan maupun keputusan yang disampaikan Alex sebagai pimpinan KPK.

Kondisi tersebut, kata Kurnia, membuat Alex harus menyatakan secara terbuka kepada publik mengenai potensi benturan kepentingannya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 tahun 2019.

“Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan, jika pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas nantinya menilai benturan kepentingan itu di atas faktual dan mengganggu netralitas dalam melaksanakan tugas, maka Alex harus dibatasi.

“Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan,” tutur Kurnia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved