Berita Semarang

Ramadan di Semarang Karaoke hingga Panji Pijat Tetap Buka, Berikut Aturan Khusus dari Pemkot

Tempat hiburan malam, diskotek dan karaoke, hingga panti pijat di Kota Semarang tetap buka selama Ramadan. Berikut aturan khusus dari Pemkot.

itoday
Ilustrasi tempat hiburan malam - Tempat hiburan di Kota Semarang tidak sepenuhnya tutup saat bulan Ramadan. Hanya, jam buka dan operasionalnya diatur berdasarkan SK Wali Kota. 

Tempat hiburan malam, diskotek dan karaoke, hingga panti pijat di Kota Semarang tetap buka selama Ramadan. Berikut aturan khusus dari Pemerintah Kota Semarang.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan aturan khusus untuk tempat usaha hiburan selama Ramadan.

Pada awal bulan suci umat Islam, tempat hiburan tutup dua hari pertama.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, dalam merumuskan surat edaran tersebut, pihaknya tak ingin muncul miskomukikasi dengan para pengusaha hiburan.

Mbak Ita, sapaan akrabnya, pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.

"Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomukikasi," kata Mbak Ita, Senin (11/3/2024).

Kendati begitu, dia menyatakan, usaha-usaha pariwisata di Kota Semarang sudah mengetahui adanya surat edaran terbaru tersebut. 

"Tetapi kami memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang," katanya.

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Awal puasa Ramadan tempat hiburan ditutup mulai tanggal 11 sampai 12 Maret 2024. Lalu pada Idul Fitri seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 sampai 12 April 2024.

Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadan:

  • 1. Diskotik buka pukul 18.00 s.d. 01.00 WIB;
  • 2. ⁠Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 s.d. 24.00 WIB;
  • 3. ⁠Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 s.d. 22.00 WIB;
  • 4. ⁠Spa sehat buka pukul 10.00 s.d. 22.00 WIB;
  • 5. ⁠Panti pijat buka pukul 15.00 s.d. 22.00 WIB;
  • 6. Tempat ⁠biliar buka pukul 10.00 s.d. 24.00 WIB. (eyf)
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved