Pemilu 2024

Pemilih Bangkit dari Kubur & Seluruh Suara untuk 1 Caleg Demokrat, Janggal tapi Tetap Disahkan KPU

Warga di Kalbar, ikut gunakan hak pilih meski sudah meninggal hampir 8 bulan, sebelum 14 Februari 2024. Pemilih bangkit dari kubur untuk mencoblos?

@wbaltv.com
Ilustrasi mayat bangkit dari kuburan. 

Padahal, UU Pemilu melarang hal itu dan mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimum 1,5 tahun dan denda Rp18 juta bagi pelakunya.

Namun, Herwyn juga menyebut bahwa siapa orang yang menggunakan hak pilih Sukuk tak terlacak.

Hasyim terus mencecar KPU Kalimantan Barat karena bagaimana pun, daftar pemilih dan daftar hadir adalah tanggung jawab KPU.

"Bagaimana pembuktiannya? Kalau ada orang tidak berhak kan kena pidana itu," ucapnya.

Perdebatan kemudian bergeser soal keabsahan pemungutan suara di TPS 002 Desa Nanga Tekungai itu, karena adanya pemilih ilegal.

Ada beberapa opsi yang seharusnya diambil ketika itu, salah satu yang paling masuk akal adalah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) demi menjaga kemurnian suara di TPS itu.

Namun, Herwyn menjelaskan, opsi PSU terpaksa tak dapat dilakukan.

Pasalnya, laporan ke Bawaslu Sintang soal kasus ini melampaui tenggat PSU sesuai UU Pemilu (10 hari).

Sementara itu, laporan baru diterima Bawaslu Sintang 12 hari setelah pencoblosan, yaitu 26 Februari 2024, tepat ketika akta kematian Sukuk terbit.

Saksi PDI-P semakin kritis

Putu Bravo tak mengamini begitu saja klaim Bawaslu bahwa pemilih ilegal yang mengatasnamakan almarhum Sukuk tak terlacak.

Menurutnya, jajaran penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas kejanggalan ini.

Pasalnya, dalam persidangan di Bawaslu Sintang, pihak KPPS mengaku memberikan undangan mencoblos (formulir model C. Pemberitahuan) ke alamat Sukuk dan diterima.

"Kan tinggal dilacak itu diterima oleh siapa," ucap Bravo.

Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI mengamini logika tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved