Pemilu 2024
Pemilih Bangkit dari Kubur & Seluruh Suara untuk 1 Caleg Demokrat, Janggal tapi Tetap Disahkan KPU
Warga di Kalbar, ikut gunakan hak pilih meski sudah meninggal hampir 8 bulan, sebelum 14 Februari 2024. Pemilih bangkit dari kubur untuk mencoblos?
"Kok saksinya tahu ada putusannya, yang dikenakan putusan mempertanyakan ada apa enggak, yang buat kok masih nyari," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memimpin rapat.
Dokumen putusan yang dimaksud akhirnya ditemukan para representatif Bawaslu.
Amar putusan itu menyatakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serawai dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 002 Desa Nanga Tekungai terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas insiden daftar pemilih tersebut.
Pemilih yang telah meninggal dunia itu diketahui bernama Sukuk.
Dalam putusan Bawaslu Sintang, saksi yang dihadirkan di persidangan menyebut Sukuk tutup usia pada 23 Juni 2023.
Masalahnya, Sukuk kadung terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 Juni 2023, dua hari sebelum kematiannya.
Pada 14 Februari 2024, namanya masih ada di dalam DPT.
Seharusnya, dari 187 pemilih terdaftar di TPS itu, hanya ada 186 orang yang menggunakan hak pilihnya, karena Sukuk sudah tiada.
Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, menyebut bahwa Sukuk tidak hadir dalam pencoblosan.
"Karena sudah meninggal. Tidak ada di daftar hadir," ucapnya.
Sukuk 'ikut' mencoblos, bangkit dari kubur?
Namun, jawaban Budi justru tak sesuai dengan hasil rekapitulasi sejak tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten/kota dan provinsi, yang mencatat jumlah pemilih dan jumlah surat suara terpakai berjumlah 187.
Herwyn selaku perwakilan Bawaslu RI kemudian menyampaikan fakta penting.
Dalam putusan Bawaslu Sintang, disebutkan bahwa identitas dan hak pilih Sukuk telah digunakan oleh orang lain.
Ini yang menyebabkan jumlah pengguna surat suara tetap berjumlah 187 meski Sukuk tiada.
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.