Berita Kudus

Kronologi Tim Bea Cukai Kudus Sita 900 Ribuan Batang Rokok Ilegal di Jepara, Bermula dari Hal Ini

Kronologi tim Bea Cukai Kudus sita lebih dari 900 ribu batang rokok ilegal di Jepara. Bermula dari laporan adanya hal mencurigakan di jasa ekspedisi.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Tim Bea Cukai Kudus mengamankan hampir 1 juta batang rokok ilegal dari Jepara. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 800.860 batang rokok ilegal di Desa Robayan Kecamatan Kalinyamatan.

Hal itu bermula dari Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus yang memperoleh informasi tentang adanya sebuah jasa ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman rokok diduga ilegal.

Seusai mendapatkan laporan, tim langsung bergerak ke lokasi dan segera melakukan pemeriksaan paket di tempat ekspedisi.

Hasilnya, didapati beberapa paket berisi Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). 

"Barang-barang tersebut kami amankan di kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus," ucap Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Jumat (1/3/2024).

Pada hari selanjutnya, tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tanpa ijin NPPBKC yang berada di sekiar wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara

Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap sebuah bangunan di Kalinyamatan, Jepara, itu. 

"Selain itu, Bea Cukai juga menindak 128.400 batang rokok ilegal siap kirm di agen jasa pengiriman di Wonosari, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara," ujarnya.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan kedapatan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) batangan, belum selesai dikemas, dan telah selesai dikemas.

"Total barang yang disita diperkirakan senilai Rp1.105.186.800 dengan total Potensi Kerugian Negara Rp766.599.209," ujarnya. (rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved