Pemilu 2024

MK Putuskan Atur Ulang Parliamentary Threshold, Perludem Singgung Batas Usia Capres-Cawapres

MK putuskan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen tak berlaku lagi. Putusan MK itu berlaku untuk Pemilu 2029.

|
Warta Kota
Personel Polri berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dewan Pembina Perludem ini lantas menyoroti lima poin yang dititipkan MK kepada pembentuk UU dalam melaksanakan revisi UU Pemilu.

Dia kembali menilai keputusan ini sudah sangat tepat.

Seharusnya, menurut Titi, putusan terdahulu termasuk putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, meniru putusan ini.

Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Lewat putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan langsung diberlakukan pada Pemilu 2024 dan membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, turut serta dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 meski belum genap berusia 40 tahun.

Putusan tersebut lantas menuai polemik di publik karena dianggap bagian dari dinasti politik, lantaran sang paman yang saat itu merupakan Ketua MK, Anwar Usman, turut dinilai melanggengkan putusan.

Apalagi, ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutus Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan perkara nomor 90 itu.

Kemudian, berujung pada pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Seharusnya putusan soal usia meniru putusan ini. Karena prinsipnya adalah ketika sebuah tahapan sudah masuk, tahapan Pemilu sudah berjalan, segala kebijakan yang mempengaruhi tahapan kebijakan tersebut, itu berlaku untuk Pemilu berikutnya," ujar Titi.

"Supaya apa? Supaya para pihak yang terdampak terutama penyelenggara Pemilu bisa mempersiapkan regulasi teknis yang dibutuhkan, pemilih bisa mendapatkan sosialisasi terkait dengan putusan baru yang berdampak pada pengaturan yang berubah tersebut," katanya lagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Tetap 4 Persen, Diubah untuk Pemilu 2029 dan Selanjutnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved