Pemilu 2024
MK Putuskan Atur Ulang Parliamentary Threshold, Perludem Singgung Batas Usia Capres-Cawapres
MK putuskan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen tak berlaku lagi. Putusan MK itu berlaku untuk Pemilu 2029.
Dewan Pembina Perludem ini lantas menyoroti lima poin yang dititipkan MK kepada pembentuk UU dalam melaksanakan revisi UU Pemilu.
Dia kembali menilai keputusan ini sudah sangat tepat.
Seharusnya, menurut Titi, putusan terdahulu termasuk putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, meniru putusan ini.
Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Lewat putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan langsung diberlakukan pada Pemilu 2024 dan membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, turut serta dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 meski belum genap berusia 40 tahun.
Putusan tersebut lantas menuai polemik di publik karena dianggap bagian dari dinasti politik, lantaran sang paman yang saat itu merupakan Ketua MK, Anwar Usman, turut dinilai melanggengkan putusan.
Apalagi, ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutus Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan perkara nomor 90 itu.
Kemudian, berujung pada pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
"Seharusnya putusan soal usia meniru putusan ini. Karena prinsipnya adalah ketika sebuah tahapan sudah masuk, tahapan Pemilu sudah berjalan, segala kebijakan yang mempengaruhi tahapan kebijakan tersebut, itu berlaku untuk Pemilu berikutnya," ujar Titi.
"Supaya apa? Supaya para pihak yang terdampak terutama penyelenggara Pemilu bisa mempersiapkan regulasi teknis yang dibutuhkan, pemilih bisa mendapatkan sosialisasi terkait dengan putusan baru yang berdampak pada pengaturan yang berubah tersebut," katanya lagi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Tetap 4 Persen, Diubah untuk Pemilu 2029 dan Selanjutnya
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.