Pemilu 2024

MK Putuskan Atur Ulang Parliamentary Threshold, Perludem Singgung Batas Usia Capres-Cawapres

MK putuskan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen tak berlaku lagi. Putusan MK itu berlaku untuk Pemilu 2029.

|
Warta Kota
Personel Polri berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Revisi UU Pemilu

Dengan demikian, MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen melalui revisi UU Pemilu.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menyatakan, ambang batas parlemen perlu diubah dengan memperhatikan beberapa hal.

Setidaknya ada lima poin prasyarat yang ditetapkan MK, yakni:

Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol.

Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.

Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Dianggap tepat

Dosen Kepemiluan UI, Titi Anggraini menilai, keputusan MK soal perubahan ambang batas parlemen empat persen sudah tepat diterapkan di Pemilu selanjutnya.

Terlebih sejauh ini, permohonan pengujian kembali ambang batas sudah disuarakan banyak pihak kepada MK.

Pasalnya, ketentuan ambang batas yang berlaku saat ini mengakibatkan disproporsionalitas perolehan kursi dibanding perolehan suara.

Dari sisi metodologi pun tidak pernah dijelaskan akuntabilitas pilihan terhadap angka-angka ambang batas parlemen tersebut.

"Jadi putusan MK saya kira tepat ya, karena MK di satu sisi mempertimbangkan sudah berjalannya tahapan Pemilu. Dan kedua, menegaskan kembali bahwa itu kewenangan pembentuk UU tapi tidak melepas begitu saja," kata Titi kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved