Pemilu 2024
Pakar Hukum Tata Negara Dukung Hak Angket DPR 'Kuliti' Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Pakar hukum tata negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar dukung hak angket DPR selidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, sebagai awal bangkitnya oposisi.
- Pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar dukung hak angket DPR untuk selidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
- Menurut Zainal yang karib disapa Uceng, hak angket DPR menjadi menarik dan tanda bangkitnya partai opoisisi.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Dukungan terhadap rencana pengguliran hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 kian bertambah.
Wacana hak angket digulirkan calon presiden (capers) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, berserta partai koalisi pendukung, serta disambut baik oleh koalisi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies-Muhaimin.
Kiwari, pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, turut menyambut baik wacana hak angket.
Baca juga: Nasdem Sambut Baik Hak Angket DPR untuk Selidiki Kecurangan Pemilu 2024: Kami Tunggu Langkah PDIP
Baca juga: Habiburokhman Ungkap Kekhawatiran Gerindra Soal Deligitimasi Putusan MK dan Hak Angket DPR
Pakar hukum tata negara yang karib disapa Uceng itu menilai, hak angket DPR bakal jadi bukti bangkitnya partai politik oposisi.
Adapun hal itu dikatakan Uceng dalam diskusi daring bertajuk 'Kondisi Demokrasi Hari Ini', Jumat (23/2/2024).
"Sekarang oposisi yang hidup ini jadi menarik. Persoalannya adalah seberapa tahan para politisi dengan posisi seperti itu," kata Zainal.
Menurutnya karena sering sekali politisi membayangkan demokrasi sebatas rotasi elite semata.
"Jadi kalau mereka tidak punya kekuasaan mereka akan susah. Dan itu sebabnya mereka buru-buru bergabung kekuasaan."
"Kalau itu terjadi saya kira menjadi sesuatu hal yang berbahaya," sambungnya.
Atas hal itu ia menilai, hak angket DPR yang saat ini tengah berupa digulirkan. Itu akan menjadi bukti bangkitnya partai politik oposisi.
"Menurut saya salah satu ujinya adalah angket," tegasnya.
Zainal menegaskan angket itu upaya menagih janji presiden untuk menjalankan pemerintahan secara baik.
"Di ujungnya angket adalah rekomendasi kepada presiden," tegasnya.
Diketahui capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI.
Hak angket DPR sendiri bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah.
Yang berkaitan dengan hal penting diduga dilaksakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ganjar mengatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terkait hak angket.
Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).
Koalisi Amin tunggu langkah PDIP
Politikus Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, tiga partai Koalisi Perubahan siap mendukung penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Namun demikian, Koalisi Perubahan yang terdiri dari Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menunggu langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sebab, PDIP merupakan inisiator awal yang mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
“Kemarin kan tiga sekjen (sekretaris jenderal) Koalisi Perubahan bertemu membahas terkait dengan soal inisiatif untuk mengajukan hak angket,” kata Saan dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (23/2/2024).
“Karena ini yang menjadi inisiatornya adalah dari PDIP, para sekjen mengatakan kita siap men-support, siap membantu, tapi bagaimana sendiri kesiapan dan kesungguhan PDIP yang memang nanti akan kita support,” lanjutnya.
Saan bilang, Koalisi Perubahan bakal menyiapkan bukti, data, dan argumentasi untuk memperkuat alasan penggunaan hak angket.
Akan tetapi, menurutnya, PDIP sebagai pihak pengusul harus lebih bersungguh-sungguh menyiapkan segala kebutuhan terkait ini.
“Kalau memang ini menjadi sebuah kebutuhan, maka ia harus disiapkan secara sungguh-sungguh data, bukti, argumentasi dan sebagainya,” ujar Saan.
Terlepas dari itu, Saan yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyebut, begitu masa sidang DPR dimulai, pihaknya bakal menggelar rapat kerja bersama penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari rapat tersebut, terbuka kemungkinan dibentuknya panitia kerja (panja) untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu, bahkan tak menutup kemungkinan diusulkan penggunaan hak angket.
“Kalau memang dalam evaluasi itu ada kejanggalan-kejanggalan, ada persoalan-persoalan dalam pelaksanaan Undang-undang Pemilu, terutama terkait dengan kecurangan dan sebagainya."
"Dan juga apakah misalnya ada indikasi terstruktur, sistemik, dan masif, kan ini nanti bisa kita coba elaborasi untuk menuju kepada hak angket,” jelas Saan.
Saan melanjutkan, hak angket melekat kepada anggota DPR.
Hak ini dapat digunakan untuk menyelidiki hal-hal yang diduga menyimpang dari undang-undang.
Menurutnya, tidak sulit untuk menggunakan hak angket DPR.
Hak angket memerlukan minimal persetujuan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Selanjutnya, usulan mengenai hak angket tersebut dibawa ke sidang paripurna.
Jika lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna setuju, maka hak angket memenuhi syarat untuk digunakan.
“DPR bisa menggunakan hak-haknya, dari hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat,” tutur Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem itu.
Adapun wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diungkap oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Lampu hijau Megawati
Menanggapi usulan hak angket tersebut, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri telah meminta rencana penggunaan hak angket DPR tersebut dibicarakan terlebih dahulu secara matang.
Adapun usulan yang dibahas dalam rapat sehari setelah pemungutan suara pada 14 Februari lalu, jika sudah matang dan disetujui usulannya itu akan disampaikan di pembukaan sidang DPR pada Maret mendatang.
PDIP dan PPP bersiap memimpin rencana hak angket itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Menilai Angket DPR Bakal Jadi Bukti, Bangkitnya Parpol Oposisi
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.