Pemilu 2024

PDIP Tolak Penggunaan Hasil Hitung Sirekap, Tolak Putusan KPU Tunda Pleno Rekapitusi Tingkat PPK

PDIP secara resmi menolak penggunaan Sirekap untuk rekapitulasi suara. Namun, PDIP menolak keras penundaan pleno penghitungan saura manual di PPK.

Istimewa
Ilustrasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah terindentifikasi bermasalah sejak coblosan pada pemilihan umum (Pemilu) belum dilasanakan.

Pada akhirnya, Sirekap memang diketahui bersamalah pada sistemnya.

Oleh karenanya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: Kronologi Imam Muhlis Caleg DPRD Cilacap dari PKB Meradang, Jumlahnya Suaranya Hilang Banyak

Baca juga: Surya Paloh Bertemu Jokowi Tanpa Koordinasi dengan Partai Koalisi, Begini Sikap PKB

Baca juga: Menakar Sikap Politik PDIP setelah Pilpres 2024, Pengamat: DNA Oposisi Jika Kalah Pemilu

Penolakan itu tertuang di dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto.

Surat ini dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDIP, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Surat pernyataan ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun.

PDIP mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024.

Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.

"Kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," bunyi surat DPP PDIP tersebut.

Selain menolak penggunaan Sirekap, ada lima poin lain yang disampaikan PDI-P kepada KPU.

Pertama, partai berlambang banteng itu melihat bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua persoalan berbeda.

Dengan demikian, penundaan proses rekapitulasi merupakan hal yang tidak relevan. 

Kedua, KPU semestinya tidak perlu menunda tahap rekapitulasi di tingkat PPK karena tidak ada situasi genting yang memaksa/tidak ada kondisi darurat.

"Ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C1," tulis surat itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved