Pemilu 2024

PDIP Tolak Penggunaan Hasil Hitung Sirekap, Tolak Putusan KPU Tunda Pleno Rekapitusi Tingkat PPK

PDIP secara resmi menolak penggunaan Sirekap untuk rekapitulasi suara. Namun, PDIP menolak keras penundaan pleno penghitungan saura manual di PPK.

Istimewa
Ilustrasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 

"Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 'Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali," demikian sikap DPP PDIP.

Selanjutnya, DPP PDIP menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

Hal ini karena dinilai telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Keenam, meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian poin keenam surat tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lewat Surat, PDI-P Tolak Penggunaan Sirekap sebagai Alat Bantu Penghitungan Suara

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved