Pemilu 2024

Caleg M Diperiksa Bawaslu Kudus pada Hari Tenang, Gara-gara Janjikan Mobil, Umrah, dan Motor

Seorang caleg DPRD Kudus berinisial M diperiksa Bawaslu saat masa tenang, karena menjanjikan hadiah umrah, mobil, hingga motor kalau terpilih.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah memanggil seorang calon legislatif (Caleg) berinisial M pada Selasa 13 Februari 2024.

Pemanggilan M ini berkaitan dugaan pelanggaran kampanye karena M menjanjikan hadiah umrah, mobil, sepeda motor, dan lain-lain kalau terpilih.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, M merupakan caleg di dapil Gebog-Kaliwungu. Dalam kampanyenya dia menjanjikan sejumlah hadiah jika dia terpilih.

Baca juga: Daftar Dapil Pemilu 2024 untuk DPRD Jawa Tengah dan Lengkap dengan Rincian Alokasi Kursinya

Baca juga: Berikut Daftar Dapil Pemilu 2024 dan Jumlah Kursi DPR RI Wilayah Jateng, Berapa Alokasi Pati Raya?

Janji itu dituangkan dalam alat peraga kampanye (APK) berupa baliho.

“Yang bersangkutan (caleg M) sudah kami panggil. Tadi datang sendiri tidak diwakilkan jam 10.00,” kata Minan, Selasa (13/2/2024).

Sebelumnya, kata Minan, dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut pihaknya terlebih dahulu membahasnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang melibatkan bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Dalam pembahasan tersebut akhirnya berlanjut pemanggilan sejumlah saksi dan caleg M.

“Sebelumnya sudah kami panggil 4 saksi. Saksi tersebut meliputi pengawas kecamatan, pengawas desa, dan pengurus partai politik,” kata Minan.

Jika memang unsur pelanggaran dalam kasus tersebut terpenuhi, maka berkas akan dinaikkan ke kejaksaan lalu ke pengadilan.

Kemudian jika memang terbukti, caleg tersebut bisa dijatuhi sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

“Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 253. Kalau dia terpilih, dan pelanggaran kampanyenya inkrah maka dia tidak bisa dilantik,” kata Minan.

Dalam beberapa waktu terakhir Bawaslu Kudus juga aktif melakukan patroli pelanggaran kampanye."

"Jika memang ada warga yang menemukan dugaan pelanggaran, diharapkan agar segera melapor ke Bawaslu. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved