Pemilu 2024
Caleg M Diperiksa Bawaslu Kudus pada Hari Tenang, Gara-gara Janjikan Mobil, Umrah, dan Motor
Seorang caleg DPRD Kudus berinisial M diperiksa Bawaslu saat masa tenang, karena menjanjikan hadiah umrah, mobil, hingga motor kalau terpilih.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah memanggil seorang calon legislatif (Caleg) berinisial M pada Selasa 13 Februari 2024.
Pemanggilan M ini berkaitan dugaan pelanggaran kampanye karena M menjanjikan hadiah umrah, mobil, sepeda motor, dan lain-lain kalau terpilih.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, M merupakan caleg di dapil Gebog-Kaliwungu. Dalam kampanyenya dia menjanjikan sejumlah hadiah jika dia terpilih.
Baca juga: Daftar Dapil Pemilu 2024 untuk DPRD Jawa Tengah dan Lengkap dengan Rincian Alokasi Kursinya
Baca juga: Berikut Daftar Dapil Pemilu 2024 dan Jumlah Kursi DPR RI Wilayah Jateng, Berapa Alokasi Pati Raya?
Janji itu dituangkan dalam alat peraga kampanye (APK) berupa baliho.
“Yang bersangkutan (caleg M) sudah kami panggil. Tadi datang sendiri tidak diwakilkan jam 10.00,” kata Minan, Selasa (13/2/2024).
Sebelumnya, kata Minan, dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut pihaknya terlebih dahulu membahasnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang melibatkan bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Dalam pembahasan tersebut akhirnya berlanjut pemanggilan sejumlah saksi dan caleg M.
“Sebelumnya sudah kami panggil 4 saksi. Saksi tersebut meliputi pengawas kecamatan, pengawas desa, dan pengurus partai politik,” kata Minan.
Jika memang unsur pelanggaran dalam kasus tersebut terpenuhi, maka berkas akan dinaikkan ke kejaksaan lalu ke pengadilan.
Kemudian jika memang terbukti, caleg tersebut bisa dijatuhi sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
“Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 253. Kalau dia terpilih, dan pelanggaran kampanyenya inkrah maka dia tidak bisa dilantik,” kata Minan.
Dalam beberapa waktu terakhir Bawaslu Kudus juga aktif melakukan patroli pelanggaran kampanye."
"Jika memang ada warga yang menemukan dugaan pelanggaran, diharapkan agar segera melapor ke Bawaslu. (*)
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.