Pemilu 2024

Daftar Dapil Pemilu 2024 untuk DPRD Jawa Tengah dan Lengkap dengan Rincian Alokasi Kursinya

Daftar Dapil Pemilu 2024 untuk DPRD Jawa Tengah dan Lengkap dengan Rincian Alokasi Jumlah Kursinya.

|
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
kpu-kotabatu.go.id
Ilustrasi kursi DPRD atau anggota dewan - Berikut daftar Dapil Pemilu 2024 untuk DPRD Jawa Tengah dan lengkap dengan rincian alokasi jumlah kursinya. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berikut adalah pembagian daerah pemilihan atau daftar dapil dan alokasi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024.

Dalam PKPU No. 6 Tahun 2023 ini ada 6 pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota ; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

PKPU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta.

Dan tertandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

Adapun Dapil DPRD Provinsi wilayah Jawa Tengah (Jateng) dengan jumlah kursi sebanyak 120 kursi.

Berikut daftar dapil Pemilu 2024 untuk Pemilu 2024:

Daftar Dapil Jateng I, dengan jumlah 6 kursi, meliputi daerah:

  • 1. Kota Semarang

Daftar Dapil Jateng II, dengan jumlah 7 kursi, meliputi daerah:

  • 1. Semarang
  • 2. Kendal
  • 3. Kota Salatiga

Daftar Dapil Jateng III, dengan jumlah 10 kursi, meliputi daerah:

  • 1. Kudus
  • 2. Jepara
  • 3. Demak

Daftar Dapil Jateng IV, dengan jumlah 6 kursi, meliputi daerah:

  • 1. Rembang
  • 2. Pati

Daftar Dapil Jateng V, dengan jumlah 8 kursi, meliputi daerah:

  • 1. Grobogan
  • 2. Blora

Daftar Dapil Jateng VI, dengan jumlah 10 kursi, meliputi daerah:

  • 1. Wonogiri
  • 2. Karanganyar
  • 3. Sragen

Daftar Dapil Jateng VII, dengan jumlah 10 kursi, meliputi daerah:

  • 1. Klaten
  • 2. Sukoharjo
  • 3. Kota Surakarta

Daftar Dapil Jateng VIII, dengan jumlah 8 kursi, meliputi daerah:

  • 1. Magelang
  • 2. Boyolali
  • 3. Kota Magelang
Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved