Berita Kudus

PK Mahkamah Agung Batalkan IMB The Sato Hotel Kudus, Begini Jawaban Kuasa Hukum DPMSTP

Kuasa hukum Kepala Dinas DPMPTSP Kudus, menanggapi putusan PK Mahkamah Agung yang membatalkan IMB The Sato Hotel Kudus. Simak selengkapnya.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Hotel S?ato Kudus bersebelahan dengan rumah penggugat, Senin (5/9/2022). PTUN Semarang menganulir IMB Hotel Sato Kudus, yang diterbitkan Pemkab Kudus. Atas putusan ini, Pemkab Kudus masih pikir-pikir untuk banding. 

Kuasa hukum Kepala Dinas DPMPTSP Kudus, menanggapi putusan PK Mahkamah Agung yang membatalkan IMB The Sato Hotel Kudus. Simak selengkapnya.

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Kuasa Hukum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Adi Susatyo menyarankan agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Hotel Sato dicabut.

Hal itu menyusul adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan IMB tersebut.

Adi mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan PK nomor 212/PK/TUN/2023 hari ini.

Baca juga: Lagi, IMB The Sato Hotel Digugat di PTUN Semarang, Diduga Langgar Garis Sempadan

Baca juga: Kalah di PTUN soal Sengketa IMB The Sato Hotel Pemkab Kudus akan Ajukan Banding

dalam putusan tersebut membatalkan IMB untuk The Sato Hotel yang berada di Jalan Pemuda Nomor 77 Kota Kudus. IMB tersebut diterbitkan oleh DPMPTSP.

“Kami dari kuasa hukum pemkab akan mematuhi segala putusan dari pengadilan dari MA. Kami diberi waktu 60 hari kerja sejak ini kami terima."

"Kami akan koordinasi dengan pemberi kuasa dalam hal ini DPMPTSP untuk bersikap."

"Kalau saran dari kami Kepala DPMPTSP mematuhi segala putusan MA. Termasuk mencabut IMB Hotel Sato,” kata Adi.

Adi mengatakan, dalam putusan MA yakni membatalkan IMB dan mencabutnya.

Terkait teknis pembongkaran gedung tidak ada di dalam putusan tersebut.

Terkait pembongkaran gedung, itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembangunan Gedung.

Menurut dia pembongkaran itu ada prosesnya.

“Di dalam aturan tersebut harus ada identifikasi pengkajian, teknis laporan, pengkajian teknis kemudian ada penetapan pembongkaran dari pemerintah,” kata Adi.

Ada opsi lain

Adi melanjutkan, setelah IMB dicabut kontan Hotel Sato tidak mengantongi IMB.

Menurut dia, berarti Hotel Sato harus mengurus administrasi perizinan dari nol.

Kalaupun bangunan gedung sudah berdiri, harus dilengkapi dengan legalitas Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Selain itu juga mengurus Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).

Putusan PK Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel yang terletak di Jalan Pemuda Nomor 77 Kota Kudus.

Hal itu sesuai dengan hasil Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan MA Nomor 212/PK/TUN/2023.

Dalam putusan MA tersebut mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Benny Gunawan Ongkowidjojo.

Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 16/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 28 Februari 2023.

“Mengabulkan gugatan penggugat (Benny Gunawan Ongkowidjojo) untuk seluruhnya,” tulis putusan MA.

Kemudian, masih dalam putusan tersebut menyatakan batal keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29 Maret 2022.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala DPMPTSP Kudus 644/106/15.04/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29 Maret 2022,” tulis putusan MA.

Menanggapi adanya putusan tersebut kuasa hukum penggugat Budi Supriyatno mengatakan, tahapan proses hukum terkait gugatan yang dilakukan oleh kliennya Benny Gunawan Ongkowidjojo telah selesai.

“Oleh karena IMB dibuat oleh kepala daerah itu tidak bisa kasasi, hanya bisa sampai PTTUN (Pengadilan Tinggi Tatas Usaha Negara), maka upaya hukumnya adalah PK."

"PK Adalah upaya hukum luar biasa, itu satu-satunya yang bisa ditempuh Pak Benny. Ini final tidak ada PK kedua. Sudah inkrah tidak ada putusan lagi,” kata Budi.

Budi melanjutkan, dengan adanya putusan PK dari MA, bangunan gedung Hotel Sato bisa dibongkar.

Katanya hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung pasal 39 ayat 1.

“Di dalam huruf c undang-undang tersebut bangunan gedung dapat dibongkar karena tidak memiliki IMB. Ini IMB sudah dibatalkan,” kata Budi.

Kemudian untuk teknis pembongkaran gedung, kata Budi, juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Di dalam Pasal 71 sampai 79 di dalam aturan tersebut, kata Budi, berisi tentang teknis pembongkaran gedung.

“Kalau dalam teknisnya dalam ketentuan Undang-undang Pemerintah Kabupaten memberikan peringatan untuk membongkar sekali, dua kali, sampai tiga kali.

Ternyata tidak dilakukan pembongkaran  maka pemerintah kabupaten bisa upaya paksa membongkar. Itu ketentuan Undang-undang,” kata dia.

Menanggapi adanya putusan tersebut Kepala DPMPTSP Kudus Harso Widodo akan melaporkan putusan MA ke penjabat bupati terlebih dahulu.

Sekaligus pihaknya akan melakukan kajian terkait putusan tersebut untuk langkah berikutnya.

“Prinsip kami tunduk dan akan melaksanakan putusan pengadilan,” kata Harso. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved